Mobil tersebut diamankan saat diekspor lagi ke Timor Leste melalui PLBN Motaain pada Kamis 13 Nopember 2025.
Menurut intelijen TNI mobil tersebut kembali diamankan karena masalahnya sama dengan yang pertama digagalkan yakni tak memiliki BPKB dan STNK serta pencabutan berkas.
Dandim Kodim 1605 Belu, Letkol Arh Andi Yunus melalui Pasiintel Kapten Marcelus Tobu mengungkapkan kekecewaan atas keputusan Polres Belu atas mobil dump truck tersebut.
Tobu menuturkan bahwa pihaknya sebelumnya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Selanjutnya pihaknya memerintah anggota intel Kodim untuk mengecek keberadaan mobil tersebut pada hari Selasa 11 Nopember 2025 namun mobil yang diduga penyelundupan itu sudah tak ada lagi di halaman parkir Polres Belu.
"Saya hubungi Kasatlantas (IPTU Muhammad Putra Rhamdoni) dan tanyakan keberadaan mobil tersebut, kata Kasatlantas mobil itu tidak kemana - kemana karena sedang penyelidikan namun dikembalikan ke tuannya sebab takutnya kalau diparkir lama kalau ada kerusakan pihaknya kesulitan. Namun Kasat Lantas memastikan bahwa mobil tersebut tidak kemana mana," beber Tobu menirukan perkataan Kasat Lantas Polres Belu.
Namun tak diduga - duga pada hari ini Kamis 13 Nopember 2025, mobil dump truck tersebut telah di ekspor ke Timor Leste melalui PLBN Motaain.
"Kami merasa dibohongi, pada dasarmya kami hargai segala proses yang dilakukan Satreskrim dan Satlantas Polres Belu atas kasus ini. Namun kami menerima SPH2P dan penjelasannya bahwa penyelidikan masih berlanjut, kami sebagai pihak yang melimpahkan mobil tersebut tidak mengetahui sama sekali dan baru tahu kalau mobil tersebut telah diekspor," ujar Tobu.
Puncak kekesalan pihak TNI adalah mobil tersebut kembali di ekspor dengan kesalahan yang sama yaitu tanpa dokumen namun diterbitkan surat tanda registrasi oleh Lantas Polres Belu dan diterbitkan PEB dan NPE oleh Bea Cukai Atambua.
Menurut Tobu, tindakan yang diambil Reskrim dan Lantas atas nama Polres Belu memicu hubungan yang tak baik antar dua institusi yakni TNI dan Polri di perbatasan Indonesia - Timor Leste.
Hari ini juga Kapten Tobu pun secara resmi membuat laporan baru terkait dugaan tindak pidana penyelundupan ke Polres Belu, Kamis, 13 November 2025 sekira pukul 14.30 Wita.
Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor: STTLP/300/XI/2025/NTT/RES BELU.
Usai membuat laporan Tobu bersama tim langsung bergerak dan mengamankan mobil dump truck yang kembali diekspor yang telah melintas masuk hingga wilayah Timor Leste tepatnya di Batugade.
Sumber intelijen Satgas Penyelundupan TNI menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Timor Leste dan memastikan akan memulangkan mobil dump truck tersebut ke Indonesia.
Sebagaimana diketahui Dump Truck tersebut di amankan pada 3 Oktober Selanjutnya pada 28 Oktober 2025 mobil tersebut dilimpahkan ke Polres Belu, dikembalikan ke pemiliknya pada 11 Nopember dan diamankan lagi pada 13 Nopember 2025. ***