- SEMARANG - Kalangan buruh di Kota Semarang mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2026 sebesar 19 persen, dari Rp 3.454.827 menjadi Rp 4.100.000.
Usulan tersebut disampaikan oleh Koordinator Jaringan Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) Aulia Hakim dalam audiensi dengan DPRD Kota Semarang.
Aulia menjelaskan dasar hukum tuntutan buruh mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan setiap pekerja berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Menurutnya, putusan itu menjadi landasan hukum sementara di tengah kekosongan regulasi upah sebelum lahirnya aturan ketenagakerjaan baru.
“Putusan MK 168 jelas menyebutkan bahwa penghasilan pekerja harus memenuhi kebutuhan hidup layak. Itu menjadi dasar kami meminta kenaikan menjadi Rp 4,1 juta untuk buruh di Kota Semarang,” ujar Aulia kepada , Rabu (12/11).
Aulia menyebut bahwa Abjat telah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2020. Hasil survei menunjukkan bahwa KHL buruh di Kota Semarang mencapai Rp 3.825.000. Berdasarkan hasil tersebut, Abjat menambahkan indeks tertentu sebesar satu persen sehingga muncul angka Rp 4,1 juta.
“Selama ini tidak ada kejelasan dasar hukum tentang besaran indeks tertentu dalam penentuan upah minimum. Karena itu kami memakai pendekatan realistis dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Aulia menyatakan usulan tersebut juga telah disampaikan kepada DPRD Kota Semarang dan mendapat dukungan positif. Menurutnya, dewan melihat usulan buruh itu sebagai upaya untuk memotret kondisi nyata kehidupan buruh di Kota Semarang yang dinilai masih di bawah standar layak hidup.
“DPRD mendukung terobosan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan buruh, apalagi Semarang sebagai ibu kota provinsi semestinya menjadi tolok ukur kesejahteraan pekerja,” kata Aulia.
Pengusaha: Usulan 19 Persen Terlalu Tinggi
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah Frans Kongi menilai usulan kenaikan upah hingga 19 persen terlalu tinggi dan berpotensi membebani dunia usaha. Menurutnya, penentuan upah sebaiknya mengikuti aturan pemerintah yang segera diterbitkan dalam waktu dekat.
“Kami sudah sepakat, kenaikan upah minimum itu ada peraturan dari pemerintah. Buruh boleh saja mengusulkan, tetapi sebaiknya berpegang pada aturan itu,” kata Frans.
Dia menekankan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja baru dengan masa kerja di bawah satu tahun. Adapun upah pekerja lama biasanya dinegosiasikan melalui struktur dan skala upah di tiap perusahaan sesuai produktivitas dan kemampuan usaha.
“Kalau mereka tuntut sampai 19 persen, ya celaka. Ya tidak bisa begitu. Kalau setiap tahun naik begitu, naik terus begitu semua pabrik tutup dalam lima tahun,” ujarnya.
Frans berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi, daya saing industri, dan lapangan kerja sebelum menetapkan kebijakan upah minimum.
Dia memperkirakan kenaikan UMK di Kota Semarang ideal berada di kisaran lima persen agar keseimbangan antara pertumbuhan usaha dan kesejahteraan pekerja tetap terjaga.
“Itu antara 5 persen. Sebab kami mau jaga perusahaan tetap jalan. Karyawan tetap kerja. Itu selalu yang kami pikirkan. Jangan sampai karyawan kehilangan pekerjaan, itu jangan sampai. Itu tidak dikehendaki ya oleh kami ya,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang Anang Budi Utomo membenarkan bahwa telah menerima usulan Abjat terkait kenaikan UMK sebesar 19 persen. Menurutnya, DPRD juga mendengar aspirasi dari Apindo agar kebijakan upah tidak memberatkan dunia industri.
“Kami sudah menerima usulan dari Aliansi Buruh Jawa Tengah dan juga mendengar masukan dari Apindo. Harapannya, Pemkot Semarang dapat membuat rekomendasi yang bisa memuaskan semua pihak,” ujar Anang.
Menurutnya, DPRD mendukung proses penetapan UMK yang memperhatikan keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlanjutan investasi di Kota Semarang.
“Kami ingin dunia industri tetap tumbuh dan buruh juga makin sejahtera. Harapannya, keputusan nanti bisa menjadi titik temu yang adil bagi semua,” kata Anang.
Untuk diketahui, sesuai mekanisme yang berlaku, penetapan UMK dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan kabupaten/kota yang menghasilkan rekomendasi kepada wali kota atau bupati. Rekomendasi itu kemudian diteruskan ke gubernur untuk ditetapkan secara resmi.
Usulan buruh Kota Semarang sebesar Rp 4,1 juta untuk UMK 2026 saat ini masih menunggu pembahasan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jateng sebelum diserahkan kepada Gubernur untuk ditetapkan. (ink/jpnn)