Kepolisian Resor Langkat berhasil menangkap PHAH (26), pelaku pemerasan yang menimpa seorang mahasiswi berinisial Bunga (21) di salah satu hotel di Medan.
Kasus ini melibatkan ancaman penyebaran video pribadi korban hasil rekaman hubungan asusila antara pelaku dan korban.
Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Jekson Situmorang, menjelaskan, pelaku mengancam korban agar menyerahkan uang.
Atas tekanan tersebut, korban terpaksa memenuhi permintaan pelaku, dengan total kerugian mencapai Rp 2.960.000, yang dikirim melalui aplikasi Dana dan GO-JEK.
Lebih parah, pelaku diduga pernah memperkosa korban sebanyak dua kali dan merekam perbuatannya untuk dijadikan alat ancaman. Merasa dirugikan dan terancam, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Langkat.
Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat, yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, bergerak cepat.
Pada Sabtu (1/11), pelaku berhasil diamankan di sebuah hotel di Kota Medan dan langsung dibawa ke Mapolres Langkat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menegaskan, kasus ini merupakan kejahatan serius yang melanggar martabat korban.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pemerasan dan pengancaman. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, dilansir dari Antara, Selasa (4/11).
Sebagai barang bukti, polisi menyita uang tunai Rp 2.500.000, tangkapan layar bukti transfer, dan sejumlah chat yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. Tersangka dijerat Pasal 368 KUHPidana subs Pasal 369 KUHPidana.
Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pemerasan dan pengancaman agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum.