-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

2 Polisi di Kendari Ditangkap Propam Gegara Pakai Sepeda Motor Barang Bukti Sejak 2024

Jumat, 14 November 2025 | November 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-15T23:00:39Z

- Dua polisi di Polresta Kendari , Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap personel Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) setelah ketahuan memakai sepeda motor barang bukti kasus pidana.

Kepala Unit (Kanit) Provos Propam Polresta Kendari Ipda Fadly menyebut kedua personel tersebut berinisial Briptu AF yang bertugas di Satuan Lantas dan Bripda IGA di Satuan Samapta Polresta Kendari.

"Kedua personel tersebut kedapatan menggunakan sepeda motor yang berstatus barang bukti sitaan kasus senjata tajam (sajam) untuk kepentingan pribadi selama sembilan bulan, terhitung sejak tahun 2024," kata Fadly, Jumat (14/11/2025).

Saat ini proses kode etik dua oknum polisi tersebut telah dilimpahkan ke Unit Provos seusai menjalani pemeriksaan di Pengamanan Internal (Paminal) selama 14 hari.

"Dua oknum tersebut telah kami amankan untuk proses penanganan. Pengamanan internal selama 14 hari sudah selesai, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Unit Provos Sipropam," ujarnya.

Fadly menyebut pelanggaran keduanya bermula saat motor tersebut diamankan seusai pelaksanaan razia karena pengemudinya membawa senjata tajam.

Briptu AF disebut mengamankan kendaraan tersebut di Barak Dalmas tanpa prosedur administrasi penyitaan barang bukti.

Selanjutnya, Bripda IGA yang merupakan salah satu oknum yang terduga pelanggar, mengambil barang tersebut tanpa sepengetahuan pimpinan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi, bahkan sepeda motor itu disimpan di rumahnya.

"Menurut pengakuan yang bersangkutan saat diinterogasi, (pemakaian) motor tersebut sudah berjalan sembilan bulan digunakan, terhitung sejak tahun 2024," ungkap Fadly.

Kedua personel Polresta Kendari itu disangka melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yakni Pasal 6 huruf I, yang secara tegas melarang penggunaan barang bukti untuk kepentingan pribadi.

Ancaman sanksi yang menunggu kedua oknum ini beragam, mulai teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat atau gaji berkala, mutasi yang bersifat demosi, hingga penempatan dalam tempat khusus (patsus).

Saat ini, pihak Propam tengah berupaya memanggil pemilik kendaraan yang berstatus korban untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pemberkasan. (ant/jpnn)

×
Berita Terbaru Update