-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sindikat Narkoba Lintas Kabupaten Dibongkar, Polres Kebumen Tangkap Kurir Sabu Asal Sukoharjo

Selasa, 14 Oktober 2025 | Oktober 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-18T02:31:05Z

PR JATENG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas kabupaten yang berujung pada penangkapan seorang pria berinisial TM (51) asal Sukoharjo.

Dari tangan tersangka, polisi menyita total 29,4 gram sabu yang ditemukan di dua lokasi berbeda.

Penangkapan ini menjadi penegasan komitmen aparat dalam memberantas kejahatan narkotika di wilayah hukum Kebumen.

Tersangka TM, warga Desa Cemani, Grogol, Sukoharjo, diringkus polisi di sebuah rumah kosong di Desa Bandung, Kecamatan Kebumen, pada Senin, 6 Oktober 2025, pukul 18.15 WIB.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut.

Dalam konferensi pers pada Selasa, 14 Oktober 2025, Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto, menjelaskan bahwa TM berperan sebagai perantara jual beli sabu antardaerah.

Sindikat ini beroperasi secara tertutup, memanfaatkan aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp untuk komunikasi dan pembayaran melalui transfer antar rekening.

Saat digerebek di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu plastik besar berisi empat klip sabu dengan berat sekitar 20 gram.

Kemudian, satu unit telepon genggam, dan sepasang celana jeans yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

Pengembangan kasus berlanjut ke rumah tersangka di Dukuh Jati, Desa Cemani, Sukoharjo.

Di lokasi kedua, polisi kembali mengamankan barang bukti tambahan, meliputi dua paket sabu seberat 9,4 gram, satu set alat hisap, dan timbangan digital.

Kompol Faris Budiman menambahkan, dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan imbalan satu juta rupiah untuk biaya perjalanan sebagai kurir.

Selain upah uang, TM juga mendapat keuntungan berupa kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.

Atas perbuatannya sebagai pengedar, TM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti TM tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.

Lebih lanjut, Polres Kebumen secara aktif mengajak masyarakat untuk terlibat dalam upaya pemberantasan ini.

“Perang terhadap narkotika tidak bisa hanya dilakukan aparat. Kami berharap masyarakat ikut membantu kami, jika melihat aktivitas mencurigakan yang mengarah ke kejahatan narkoba, agar dilaporkan ke Polres Kebumen," tutup Kompol Faris.***

×
Berita Terbaru Update