-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satpol PP-WH Banda Aceh Amankan Pasangan Nonmahram dan Miras di Rumah Kos

Selasa, 14 Oktober 2025 | Oktober 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-18T02:46:04Z

, BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) serta Linmas Kota Banda Aceh mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga melakukan pelanggaran syariat Islam berupa khalwat dan konsumsi minuman keras (miras).

Keduanya diamankan di salah satu rumah kos di kawasan Kecamatan Lueng Bata, pada Senin malam (13/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kepala Satpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan bahwa pasangan bukan mahram yang diamankan tersebut berasal dari Kabupaten Pidie.

Pria berinisial RK (23) dan perempuan berinisial AN (20) ditemukan berada dalam satu kamar rumah kos disertai beberapa botol miras.

“Dengan bantuan perangkat gampong setempat, kami mengamankan pasangan muda-mudi ini di salah satu rumah kos bersama barang bukti beberapa botol minuman keras,” ujar Rizal.

Saat ini, keduanya tengah menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Bila terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam, pasangan ini juga terancam dihukum dengan hukuman cambuk.

Kasatpol PP-WH dan Linmas Banda Aceh itu mejelaskan, perbuatan duduk di tempat gelap atau sepi tanpa ikatan pernikahan yang mengarah kepada perzinaan, diancam dengan uqubat cambuk 10 kali atau denda maksimal 100 gram emas murni atau penjara paling lama 10 bulan.

Sementara untuk pasangan bukan muhrim atau tanpa pernikahan yang bermesraan baik di tempat tertutup maupun terbuka diancam dengan uqubat cambuk lebih berat yakni 30 kali atau denda 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.

Pemerintah kota melalui Satpol PP-WH juga mengimbau masyarakat untuk aktif mencegah terjadinya pelanggaran syariat di lingkungannya.

Rizal mengajak pemerintah gampong untuk terus melakukan penertiban terhadap rumah kos yang tidak sesuai peruntukannya.

“Rumah kos khusus wanita harus dipastikan benar-benar dihuni oleh perempuan saja.

Pemilik kos juga wajib bertanggung jawab agar tidak terjadi pelanggaran syariat di tempat usahanya,” tegas Rizal.

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran syariat Islam ke Call Center Satpol PP-WH Banda Aceh di nomor 0812-1931-4001.

(Serambinews/Sara Masroni)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sepasang Nonmahram dan Miras Diamankan di Kosan Kecamatan Lueng Bata Banda Aceh, Ini Identitasnya,

Update berita lainnya di dan Google News

×
Berita Terbaru Update