, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menekankan bahwa Arief Prasetyo Adi akan menempati tugas baru dalam pemerintahan setelah resmi dicopot dari jabatan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Dia mengatakan fungsi utama Bapanas sejak awal memang erat kaitannya dengan tugas-tugas di Kementan. Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto memutuskan agar fungsi Bapanas sementara dijalankan langsung oleh Menteri Pertanian.
“Yang pertama, sebenarnya fungsi dari tugas badan pangan itu dulu memang ada di Kementerian Pertanian. Karena Mas Arief sedang ingin kami tugaskan di tempat yang lain, maka kemudian fungsi itu langsung dijabat oleh Menteri Pertanian,” katanya usai menghadiri rapat Kabinet di Kertanegara, Jakarta, Minggu (12/10/2025) malam.
Pemerintah menjelaskan alasan di balik pergantian Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang baru-baru ini dilakukan Presiden Prabowo Subianto.
Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pergantian tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan efektivitas kebijakan pangan nasional antara Bapanas dan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Mentan dan Bapanas selalu berjalan beriringan,” tandas Prasetyo.
Sebelumnya, Arief buka suara usai dicopot dari jabatan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang sudah diembannya beberapa tahun terakhir. Arief pun berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.
Adapun, pencopotan Arief sebagai orang nomor satu di Bapanas tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 116/P tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Nasional yang ditandatangani Prabowo pada 9 Oktober 2025.
"Terima kasih saya ucapkan atas kepercayaan dan semangat patriotik yang selalu diberikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto yang kita banggakan," ucap Arief dalam keterangan resmi, Minggu (12/10/2025).
Dia pun menyebut Prabowo selalu memperjuangkan kesejahteraan petani, peternak, dan nelayan serta seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu, Prabowo juga menjunjung tinggi integritas dan nasionalisme.
Dalam pertimbangan Keppres Nomor 116/P Tahun 2025, Prabowo menyatakan bahwa pergantian dilakukan dalam rangka peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pangan.
“Dipandang perlu memberhentikan Kepala Badan Pangan Nasional yang diangkat dengan Keputusan Presiden Nomor 7/M Tahun 2022, serta mengangkat penggantinya,” tertulis dalam Keppres itu.