-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Inhu Gencar Tindak Pelaku Perusakan Hutan dan Lingkungan di TNBT

Selasa, 14 Oktober 2025 | Oktober 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-15T13:20:38Z

, INDRAGIRI HULU - Sepanjang tahun 2025 Polres Inhu mengungkap berbagai kasus kebakaran hutan dan lahan ( karhutla ), penyerobotan kawasan hutan, hingga illegal logging di sejumlah titik, termasuk di kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Tiga Puluh ( TNBT ).

Penanganan kasus perusakan hutan ditangani mulai di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku.

Seorang pria bernama Sona (53) diduga membakar lahan di zona khusus TNBT dengan cara membakar bekas imasan dan tumpukan bambu menggunakan korek api, yang kemudian memicu kebakaran di area konservasi tersebut.

Selain itu, penyidik Polres Inhu juga membongkar praktik pendudukan kawasan hutan secara ilegal di lokasi yang sama.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Khairul Saleh (54) sebagai pemilik kebun sawit di kawasan hutan, Sulaiman Daulay (46) yang menjual lahan seluas 10 hektar di area TNBT.

Kemudian Sahmadi (46), Kepala Desa Sanglap, yang menerbitkan Surat Keterangan Asal Usul Tanah (SKAUT) untuk melegalkan lahan ilegal tersebut.

“Mereka menjual, membeli, dan melegalkan lahan yang secara hukum tidak boleh dimiliki pribadi,” tegas Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Senin (13/10).

Kasus serupa juga ditemukan di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal.

Aparat gabungan dari KPH Indragiri dan Balai TNBT menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan bulldozer di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Lima tersangka ditangkap, yakni Junaidi alias Otong (47), Zulkarnain (31) selaku Kepala Desa Siambul, Nuriman (43), Usman Al Basir (35), dan Waryono (36) yang menjabat Sekretaris Desa Siambul.

Para pelaku diduga melakukan praktik jual beli dan pembukaan lahan seluas 150 hektar dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar.

“Modusnya adalah menerbitkan surat sporadik dan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu untuk memperkuat klaim kepemilikan lahan di kawasan hutan negara,” jelas Fahrian.

Selain perambahan hutan, penyidik juga menindak kasus illegal logging di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.

Polisi mengamankan Edi Syahputra Munthe, Juni Kurniawan, dan Ahmad Fauzi Sagala, yang berperan sebagai pengangkut dan pemilik kayu hasil penebangan liar di kawasan HPT Bukit Haluan Babi.

Tak hanya itu, tiga pelaku penyaluran pupuk bersubsidi ilegal di wilayah Rengat Barat juga diamankan.

Mereka adalah Iwan Purwanto, Arman, dan Nasran, dengan barang bukti sebanyak 190 karung pupuk NPK Phonska dan urea yang diselewengkan dari jalur distribusi resmi.

Selain di TNBT, polisi juga menangani sejumlah kasus karhutla di beberapa desa di Kabupaten Inhu.

AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan seluruh pelaku akan dijerat dengan UU No. 18 Tahun 2013tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang merusak hutan, baik dengan cara membakar maupun membuka lahan tanpa izin. Ini bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem dan mencegah bencana kabut asap di Riau,” ujarnya.

Fahrian mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan aktif melaporkan setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan.

“Laporkan segera jika ada kegiatan pembalakan liar atau jual beli lahan di kawasan hutan. Kepolisian bersama pemerintah akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” tuturnya. (mcr36/jpnn)

×
Berita Terbaru Update