-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Petani Tembakau Cirebon Minta DPRD Tak Gegabah Bahas Raperda KTR!

Selasa, 28 Oktober 2025 | Oktober 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-30T12:10:07Z

jabar. , CIREBON - Petani tembakau Cirebon dan pedagang menyampaikan keluh kesah dan kekhawatiran mereka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (RDPU Raperda KTR) Kabupaten Cirebon pada Kamis (23/10/2025).

Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat Sambas meminta agar legislatif benar-benar bijak membahas Raperda KTR ini agar tidak menimbulkan efek domino negatif kepada petani, pedagang, dan pekerja di ekosistem pertembakauan.

Mengingat, kini Kabupaten Cirebon tengah menghidupkan kembali usaha perkebunan tembakau rakyat.

“Raperda KTR ini menjadi perhatian dan sangat mengkhawtairkan bagi petani tembakau, karena memuat pasal yang menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan komoditas tembakau yang turun menurun menjadi warisan dan penghidupan petani,” kata Sambas dalam keterangannya, Minggu (26/10).

“Tembakau adalah tanaman andalan di musim kemarau. Jangan lupa bahwa Jawa Barat adalah salah satu sentra tembakau yang penting di skala nasional,” lanjutnya.

Untuk diketahui, di Jawa Barat, produktivas tembakau adalah yang terbaik, karena luas areal tanam tembakau sama dengan luas tanaman tembakau yang bisa menghasilkan.

Ada  14 varietas unggul tembakau yang menjadi andalan petani di Jawa Barat. Usaha perkebunan tembakau rakyat di Jawa Barat kini sedang kembali menggairahkan.

“Bahkan kami mendapatkan info, Kabupaten Cirebon kembali menaruh perhatian pada tanaman tembakau sebagai alternatif komoditas pertanian bernilai ekonomi.  Setelah hampir 15 tahun mengalami penurunan drastis, sekarang dilakukan langkah revitalisasi tembakau dengan memanfaatkan lahan bera secara bertahap di 10 kecamatan,” jelasnya.

Senada, dari sisi pedagang, Muji, juga meminta DPRD Kabupaten Cirebon agar mempertimbangkan keberlangsungan pedagang kecil dengan meniadakan larangan penjualan rokok, di antaranya pelarangan penjualan rokok dalam radius 200m dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak hingga larangan pemajangan produk rokok yang akan berdampak langsung pada pendapatan pedagang kecil.

“Omzet otomatis turun drastis. Pedagang kecil dan warung seperti kami akan kehilangan sebagian besar pendapatan harian kalau rokok dilarang dijual. Karena kenyataannya, penjualan rokok biasanya akan membuat konsumen beli dagangan yang lain juga," kata pedagang kelontong Desa Kedungdawa ini.

Pekerja di sektor pertembakauan, yang diwakili oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau  Makanan Minuman (FSPRTMM) SPSI mengingatkan anggota dewan bahwa Raperda KTR yang sedang disusun oleh Kabupaten Cirebon bisa menjadi ancaman serius yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk diketahui, di Kabupaten Cirebon terdapat 3.035 pekerja sigaret kretek tangan (SKT) di Cirebon.

“Raperda KTR yang sangat menekan industri hasil tembakau (IHT) bisa membuat pekerja jadi pengangguran. Industrinya kolaps, pekerjanya juga terdampak. Perlu diingat bahwa ada pekerja sigaret kretek tangan, yang 95% adalah perempuan tulang punggung keluarga," kata Teddy Heryanto selaku perwakilan FSPRTMM Cirebon.

Menanggapi suara dari elemen ekosistem pertembakauan, Ketua Pansus Raperda KTR Khanafi, berjanji bahwa rancangan aturan ini akan dibahas seadil-adilnya.

“Kami berupaya jangan sampai ada yang tertekan dan tercekik. Harapan dan aspirasi masyarakat akan diakomodir seadil-adilnya. Termasuk juga keberatan-keberatan dari petani, pedagang dan pekerja atas dampaknya akan dicatat,” tegas Khanafi. (mcr27/jpnn)

×
Berita Terbaru Update