-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pembunuh Wanita di Kebun Tebu Brebes Divonis 11 Tahun Penjara,Pelaku Mantan Suami yang Sakit Hati

Senin, 20 Oktober 2025 | Oktober 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-28T13:10:42Z

, BREBES – Pengadilan Negeri (PN) Brebes menjatuhi hukuman 11 tahun penjara kepada Wantiyo (28), warga Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Wantiyo dinyatakan bersalah atas pembunuhan keji kepada mantan istri pada Minggu, 25 Mei 2025 lalu.

Wantiyo membunuh Santi (22), yang tubuh dan wajahnya penuh luka dan ditemukan di ladang Tebu.

Pelaku membunuh korban setelah ajakan berhubungan badan ditolak.

Terungkap pula, Wantiyo sempat meminta pinjam handphone milik Santi namun juga ditolak.

Emosi yang memuncak atas penolakan itu membuat Wantiyo membunuh Santi menggunakan kampak.

Wantiyo ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Brebes, pada Senin (2/6/2025), saat mengamen di lampu merah simpamg empat Sawojajar.

Kapolsek Ketanggungan Iptu Rofik Hidayat mengatakan, dalam perkara ini, penyidik sebenarnya menjerat Wantiyo dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Dari hasil penyidikan kami sebelumnya, tersangka Wantiyo kami terapkan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, ancaman hukuman seumur hidup."

"Selain itu, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan, ancaman hukuman 20 th," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

Selain dua pasal tersebut, kata Kapolsek, tersangka juga dikenakan dua pasal lain, yakni tentang pencurian dengan kekerasan.

"Dua pasal lainnya yaitu, Pasal 365 ayat 3 tentang Pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukumannya yaitu 15 tahun penjara."

"Selain itu, juga ditetapkan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.

Namun, dalam sidang putusan, manjelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kukuh Kurniawan dan Hakim Anggota Imam Munandar serta Nurachmat, memiliki pertimbangan lain.

Kendati dalam persidangan Wantiyo terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, namun keluarga korban telah memaafkan terdakwa.

Pemaaf inilah yang menjadi alasan meringankan sehingga hakim menjatuhi hukuman 11 tahun penjara.

"Atas putusan itu, terdakwa menerima."

"Sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir," kata Iptu Rofik. (*)

×
Berita Terbaru Update