PORTAL PURWOKERTO - Lama tidak terlihat, bahkan unggahan Instagramnya tercatat terakhir mengunggah postingan pada 2024, Sandra Dewi kembali mencuri perhatian publik.
Setelah resmi menjadi istri dari terpidana korupsi tambang timah Harvey Moeis, ia dengan beraninya menggugat balik negara.
Gugatan itu ia ajukan sebagai bentuk keberatan terhadap penyitaan sejumlah aset yang sebelumnya dikaitkan dengan kasus korupsi sang suami.
Bagaimana kronologi gugatan Sandra Dewi? Cek disini.
Kejagung Digugat
Melalui kuasa hukumnya, Sandra Dewi resmi mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 7/PID.SUS/Keberatan/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dengan tiga nama sebagai pemohon: Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan.
Sementara pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi termohon dalam perkara tersebut.
Kekeuh Asetnya Bukan Hasil Korupsi
Dalam permohonannya, Sandra Dewi bersikukuh bahwa aset-aset yang disita negara bukan hasil tindak pidana korupsi, melainkan miliknya secara sah.
Beberapa aset tersebut, menurutnya, berasal dari hasil kerja pribadi, endorsement, hadiah.
Bahkan sudah diatur dalam perjanjian pisah harta (prenup) sebelum menikah dengan Harvey Moeis.
Kejagung Tak Gentar
Menanggapi langkah hukum tersebut, pihak Kejagung menyatakan tak mempermasalahkannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menegaskan, jaksa akan siap membuktikan dasar penyitaan di pengadilan.
Ia menambahkan, pengajuan keberatan oleh pihak ketiga sah-sah saja, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan demikian, Kejagung memilih bersikap terbuka, sekaligus menghormati keputusan majelis hakim yang nantinya memutuskan apakah aset tersebut akan dikembalikan atau tetap dirampas negara.
Harvey Divonis 20 Tahun Penjara
Sementara itu, kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Harvey pada 1 Juli 2025, memperkuat putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan.
Harvey, yang disebut mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam praktik korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah PT Timah Tbk pada periode 2015–2022, dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun lebih.
Tak hanya itu, majelis hakim juga memperberat kewajiban Harvey untuk membayar uang pengganti dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.
Jika tidak mampu melunasinya dalam sebulan sejak putusan inkrah, jaksa berhak menyita dan melelang aset-aset miliknya — termasuk aset yang sempat diklaim Sandra Dewi.
Daftar Aset yang Disita Negara Hingga Bikin Nyap-nyap
Dalam daftar penyitaan yang dilakukan Kejagung, sejumlah barang mewah ikut terseret.
Mulai dari perhiasan emas, logam mulia, tas-tas branded, tanah, hingga mobil mewah yang disebut sebagai hadiah dari Harvey kepada istrinya.
Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah menyetujui penyitaan tersebut, dengan pertimbangan aset itu masih terkait hasil tindak pidana.***