-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejaksaan Sita Dua Bidang Tanah Terpidana Korupsi di Palangka Raya

Selasa, 21 Oktober 2025 | Oktober 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-29T10:05:05Z

DIREKTORAT Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mendampingi pelaksanaan sita eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bulungan terhadap dua bidang tanah milik terpidana korupsi Aria Mapas Negara di Kota Palangka Raya , Kalimantan Tengah.

“Pelaksanaan sita eksekusi ini didasarkan pada Putusan Nomor 2/Pid-Sus-TPK/2023/ PN.Smr, yang menyatakan Terdakwa Aria Mapas Negara, S.T. anak dari (Alm) Rampit Waterson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Oktober 2025.

Jaksa Eksekutor menyita dua bidang tanah atas nama Aria Mapas Negara, masing-masing seluas 11.977 meter persegi di Kelurahan Petik Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, dan 1.199 meter persegi di Kelurahan Kereng Bengkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

Putusan pengadilan menyatakan Aria bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Aria dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim dalam amar putusannya, mewajibkan Aria membayar uang pengganti sebesar Rp 4,22 miliar. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang hartanya untuk menutupi kewajiban tersebut. Bila hartanya tak mencukupi, Aria menjalani pidana tambahan dua tahun penjara.

Jaksa eksekutor R. Joharca Dwi Putra dan Avevriansyah memimpin pelaksanaan sita eksekusi itu. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh pejabat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah, perwakilan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, lurah setempat, serta Babinsa. “Pelaksanaan sita eksekusi berjalan dengan aman, kondusif, dan lancar hingga selesai dilaksanakan,” kata Anang.

×
Berita Terbaru Update