-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kabid PTKP HMI Cabang Pasangkayu Mengecam Ketidaktegasan Dinas Lingkungan Hidup Sulbar dalam Menindak PT PALMA

Selasa, 14 Oktober 2025 | Oktober 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-15T13:25:39Z

PIKIRAN RAKYAT SULTENG - Firmansyah, Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pasangkayu, mengecam sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat yang dinilai tidak tegas dalam memberikan sanksi kepada PT. PALMA.

Perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran berat dengan membuang limbah secara ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Firmansyah menjelaskan bahwa tindakan PT. PALMA melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup.

Selain itu, PT PALMA juga melanggar Pasal 253 huruf g angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang melarang pembuangan air limbah di luar titik penaatan.

Menurut Firmansyah, sanksi yang diterapkan oleh DLH Provinsi Sulawesi Barat hanya berupa teguran tertulis, padahal sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 14 Tahun 2024, teguran tertulis hanya berlaku untuk pelanggaran ringan.

Sementara itu, pelanggaran PT. PALMA masuk kategori pelanggaran berat berdasarkan Tabel 1 Nomor 29 dan 32 Lampiran XV PP Nomor 22 Tahun 2021.

“Kami menilai DLH Provinsi seharusnya menerapkan Pasal 35 ayat (2) PermenLHK Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur penerapan paksaan pemerintah tanpa teguran tertulis jika pelanggaran menimbulkan ancaman serius bagi manusia dan lingkungan hidup, dampak lebih besar jika tidak segera dihentikan, serta kerugian lingkungan yang signifikan" tegas Firmansyah.

Firmansyah menegaskan agar DLH Provinsi menerapkan paksaan kepada PT. PALMA sesuai peraturan yang berlaku.

"DLH Provinsi harus menerapkan paksaan pemerintah disertai dengan denda administratif sebagaimana diatur dalam lampiran VIII PermenLHK 14 tahun 2024” tambahnya.

Firmansyah juga memperingatkan bahwa apabila DLH Provinsi Sulawesi Barat tidak segera meningkatkan sanksi kepada PT. PALMA, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup sebagai upaya pengawasan lapis kedua sesuai Pasal 502 PP Nomor 22 Tahun 2021.

“Kami berharap tindakan tegas segera diambil demi melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak limbah berbahaya,” pungkas Firmansyah.***

×
Berita Terbaru Update