.PRMN - Sabtu, 11 Oktober 2025 menjadi momentum penting bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Sejak Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 resmi diberlakukan, publik ramai memperdebatkan pasal-pasal yang mengatur skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. Salah satu diktum yang paling disorot adalah tentang besaran upah yang diterima tenaga paruh waktu tersebut.
Diktum ke-19 dalam keputusan itu menyebutkan bahwa upah P3K paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji yang diterima saat masih menjadi tenaga honorer. Sekilas tampak adil, namun di balik kalimat sederhana itu tersimpan persoalan serius. Di berbagai daerah, masih banyak tenaga honorer yang selama ini digaji hanya Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan. Maka, jika aturan ini diterapkan secara kaku, apakah mereka tetap akan menerima gaji sekecil itu meski berstatus ASN?
Pertanyaan tersebut memunculkan perdebatan panjang di kalangan guru honorer, tenaga administrasi, hingga kepala daerah. Mereka menilai kebijakan efisiensi ini memang menyentuh aspek fiskal nasional, tetapi kurang menyentuh realitas kesejahteraan tenaga pendidikan di daerah. Pemerintah daerah kini dihadapkan pada dilema moral dan finansial: antara menaikkan kesejahteraan atau menjaga keseimbangan anggaran.
Efisiensi Pusat, Dilema Daerah
Kebijakan efisiensi fiskal pemerintah pusat sebenarnya bertujuan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Namun, ketika diterjemahkan di daerah, muncul masalah baru. Pemerintah daerah tidak punya banyak ruang fiskal karena transfer keuangan daerah (TKD) dari pusat semakin terbatas. Di sisi lain, mereka diwajibkan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi P3K paruh waktu.
Di atas kertas, efisiensi ini terlihat rasional. Tetapi di lapangan, daerah harus berhadapan dengan dilema: bagaimana membayar gaji P3K paruh waktu agar tetap manusiawi tanpa melanggar aturan anggaran? Beberapa kepala daerah bahkan mengaku khawatir kebijakan ini bisa memicu ketimpangan sosial baru di sektor pendidikan dan administrasi publik.
Contohnya bisa dilihat di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Pemerintah kota sedang mengkaji ulang struktur gaji tenaga P3K paruh waktu agar tetap layak tanpa membebani APBD. Namun kajian ini tidak mudah—perlu perhitungan fiskal yang matang, karena setiap kenaikan gaji berpotensi mengurangi alokasi untuk program publik lainnya.
Mataram Jadi Cermin Nasional
Kebijakan P3K paruh waktu di Mataram kini menjadi perhatian nasional. Banyak pemerintah daerah lain yang menjadikan kota ini sebagai contoh untuk merancang pola pembayaran tenaga paruh waktu mereka. Pemerintah Mataram berupaya mencari titik tengah antara keadilan sosial dan efisiensi anggaran.
Langkah Mataram ini bisa menjadi cermin bagi seluruh Indonesia: bahwa implementasi kebijakan nasional tidak bisa dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah. Kesejahteraan ASN, meski berstatus paruh waktu, tetap harus berpijak pada prinsip kemanusiaan dan keadilan.
Jika kebijakan P3K paruh waktu dibiarkan hanya menjadi instrumen efisiensi fiskal, maka semangat reformasi birokrasi bisa kehilangan maknanya. Sebaliknya, jika pemerintah daerah mampu berinovasi dengan skema pembiayaan dan evaluasi kinerja, maka sistem ini justru bisa menjadi jembatan menuju pemerintahan yang efisien sekaligus berkeadilan.
Kisah P3K paruh waktu tahun 2025 bukan hanya soal angka di atas kertas, tetapi tentang makna kemanusiaan di balik kebijakan publik. Pemerintah pusat perlu meninjau kembali implementasi teknis agar tidak menimbulkan kesenjangan antarwilayah. Sementara daerah perlu transparan dan inovatif dalam mengatur keuangan agar tenaga P3K tetap dihargai secara layak.***(Lisyah)