UNGARAN, - Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, menilai gugatan yang diajukan oleh kader partainya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta disebabkan oleh ketidakpahaman terhadap format baru yang telah diterapkan.
"Gugatan itu kan terkait Keputusan Menteri Hukum tentang Pengesahan Perubahan AD/ART. Mereka itu kurang membaca aturan. Ini kan soal format baru dan modernisasi organisasi," ujar Ridho di sela Rapat Kerja Nasional Partai Ummat Wilayah Jawa Tengah di RM Kalitorong, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Sabtu (25/10/2025).
Ridho menjelaskan, sejak awal, Partai Ummat telah mengadopsi konsep Majelis Syuro.
"Jadi, di sini, demokrasi itu diserahkan pada majelis yang ditunjuk. AD/ART partai itu sudah dilakukan pembaruan dua kali, dan yang terbaru setelah pemilu kemarin," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ridho menekankan bahwa tidak ada keharusan untuk melakukan musyawarah nasional (munas) atau sistem demokrasi one man one vote .
"Kami melihat di perubahan AD/ART itu, kader yang menggugat merasa kehilangan, sehingga ketika merasa tidak sepakat, mereka mengajukan gugatan," tambahnya.
Tak Ganggu Soliditas Partai
Ridho menegaskan, langkah para kader yang mengajukan gugatan tersebut tidak akan mengganggu soliditas Partai Ummat.
"Oh tidak, Partai Ummat terus bergerak. Ini bukan kami mengecilkan yang mengajukan gugatan, tetapi rakernas partai terus berjalan. Jadwal sudah tersusun ke Jabar dan Jatim," paparnya.
Ia juga menyatakan bahwa cara-cara lama yang digunakan oleh para penggugat harus ditinggalkan.
"Itu mindset lama. Tapi kami siap mengikuti persidangan yang sudah bergulir, besok sidang saksi dari kita," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Jumat (17/10/2025), sejumlah pengurus wilayah dan kader senior Partai Ummat resmi menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan baru yang diajukan oleh kubu Amien Rais.
Gugatan tersebut telah terdaftar di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 231/G/2025/PTUN.JKT.
Para penggugat menilai bahwa perubahan AD/ART yang disahkan oleh Kementerian Hukum tersebut cacat hukum dan bertentangan dengan prinsip demokrasi partai.