KENDAL, – Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kabupaten Kendal dari pemerintah pusat dipastikan berkurang sebesar Rp 189 miliar pada tahun 2026 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan tanggapan resmi terkait dampak pemotongan dana tersebut.
Hal ini dikarenakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang digunakan untuk menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) telah diajukan ke DPRD Kendal sebelum adanya kebijakan pengurangan dari pemerintah pusat.
“Besok baru akan dilaksanakan rapat banggar DPRD. Keputusannya bagaimana, kami akan menuruti,” ujar Agus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (14/10/2025).
Agus juga menambahkan bahwa dasar penyusunan RKPD 2026 tetap mengacu pada RKPD tahun 2025, serta memperhatikan beberapa indikator pembangunan lainnya.
“Setelah rapat banggar DPRD, saya baru bisa menjawab ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menegaskan bahwa pengurangan TKD dari pusat menuntut Pemerintah Kabupaten Kendal untuk lebih matang dan terarah dalam melakukan perencanaan pembangunan di tahun 2026.
“Nanti ada sinergi dan kolaborasi dengan berbagai stakeholder untuk memaksimalkan potensi yang ada," katanya.
Meski terjadi pengurangan dana, Bupati yang akrab disapa Mbak Tika ini tetap meminta seluruh jajaran agar tidak kehilangan semangat dalam membangun Kabupaten Kendal.
“Walaupun ada pengurangan TKD, tapi tetap harus semangat untuk pembangunan Kabupaten Kendal ini,” tegasnya.