Laporan Adim Mubaroq
, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Bupati Majalengka, Eman Suherman menetapkan sebanyak 30 desa dan kelurahan sebagai Desa dan Kelurahan Binaan Sadar Hukum Tahun 2025.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Majalengka Nomor 100.3.3.2/KEP.617-HUKUM/2025 tentang Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum Kabupaten Majalengka Tahun 2025. Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Majalengka Eman Suherman.
Menurut Eman Suherman, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten Majalengka.
Dalam keputusan itu, Eman Suherman menetapkan 30 desa dan kelurahan yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Eman menjelaskan, pemerintah daerah menegaskan bahwa desa dan kelurahan binaan sadar hukum akan mendapatkan pembinaan hukum dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
"Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mendorong kepatuhan terhadap peraturan, serta memperkuat ketertiban dan keadilan di wilayah Kabupaten Majalengka," kata Eman, Senin (13/10/2025).
Menurut mantan Sekda ini, peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan langkah penting untuk mewujudkan lingkungan yang tertib, aman dan berkeadilan.
"Desa dan kelurahan binaan diharapkan menjadi pelopor dalam menumbuhkan budaya hukum yang kuat di masyarakat," tuturnya.
Penetapan Desa dan Kelurahan Binaan Sadar Hukum juga merupakan bagian dari pelaksanaan program nasional yang digagas oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional. Program ini mengacu pada Surat Edaran PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH).
Berikut daftar desa dan kelurahan binaan sadar hukum Kabupaten Majalengka tahun 2025 tersebut yaitu:
Kecamatan Argapura: Desa Cibunut, Desa Gunungwangi, Desa Sagara
Kecamatan Cigasong: Kelurahan Cicenang, Desa Karyamukti, Desa Kutamanggu
Kecamatan Cikijing: Desa Cikijing, Desa Cidulang, Desa Sukasari, Desa Sukamukti
Kecamatan Cingambul: Desa Cidadap, Desa Rawa
Kecamatan Dawuan: Desa Pasirmalati, Desa Salawana
Kecamatan Kadipaten: Desa Babakan Anyar, Desa Cipaku, Desa Heuleut, Desa Kadipaten
Kecamatan Maja: Desa Anggrawati, Desa Tegalsari
Kecamatan Panyingkiran: Desa Bonang
Kecamatan Sukahaji: Desa Cikalong, Desa Palabuan, Desa Salagedang, Desa Sukahaji
Kecamatan Talaga: Desa Argasari, Desa Cicanir, Desa Jatipamor, Desa Kertarahayu, Desa Talaga Wetan