-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bupati Majalengka Tetapkan 30 Desa dan Kelurahan Binaan Sadar Hukum,Ini Daftarnya

Senin, 13 Oktober 2025 | Oktober 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-14T05:15:19Z

Laporan Adim Mubaroq

, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Bupati Majalengka, Eman Suherman menetapkan sebanyak 30 desa dan kelurahan sebagai Desa dan Kelurahan Binaan Sadar Hukum Tahun 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Majalengka Nomor 100.3.3.2/KEP.617-HUKUM/2025 tentang Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum Kabupaten Majalengka Tahun 2025. Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Majalengka Eman Suherman.

Menurut Eman Suherman, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten Majalengka.

Dalam keputusan itu, Eman Suherman menetapkan 30 desa dan kelurahan yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Eman menjelaskan, pemerintah daerah menegaskan bahwa desa dan kelurahan binaan sadar hukum akan mendapatkan pembinaan hukum dari pemerintah daerah dan instansi terkait.

"Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mendorong kepatuhan terhadap peraturan, serta memperkuat ketertiban dan keadilan di wilayah Kabupaten Majalengka," kata Eman, Senin (13/10/2025).

Menurut mantan Sekda ini, peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan langkah penting untuk mewujudkan lingkungan yang tertib, aman dan berkeadilan.

"Desa dan kelurahan binaan diharapkan menjadi pelopor dalam menumbuhkan budaya hukum yang kuat di masyarakat," tuturnya.

Penetapan Desa dan Kelurahan Binaan Sadar Hukum juga merupakan bagian dari pelaksanaan program nasional yang digagas oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional. Program ini mengacu pada Surat Edaran PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH).

Berikut daftar desa dan kelurahan binaan sadar hukum Kabupaten Majalengka tahun 2025 tersebut yaitu:

Kecamatan Argapura: Desa Cibunut, Desa Gunungwangi, Desa Sagara

Kecamatan Cigasong: Kelurahan Cicenang, Desa Karyamukti, Desa Kutamanggu

Kecamatan Cikijing: Desa Cikijing, Desa Cidulang, Desa Sukasari, Desa Sukamukti

Kecamatan Cingambul: Desa Cidadap, Desa Rawa

Kecamatan Dawuan: Desa Pasirmalati, Desa Salawana

Kecamatan Kadipaten: Desa Babakan Anyar, Desa Cipaku, Desa Heuleut, Desa Kadipaten

Kecamatan Maja: Desa Anggrawati, Desa Tegalsari

Kecamatan Panyingkiran: Desa Bonang

Kecamatan Sukahaji: Desa Cikalong, Desa Palabuan, Desa Salagedang, Desa Sukahaji

Kecamatan Talaga: Desa Argasari, Desa Cicanir, Desa Jatipamor, Desa Kertarahayu, Desa Talaga Wetan

×
Berita Terbaru Update