JAKARTA KOTA - De Jure mengkritik proses eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjerat Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, kini berada di titik nadir yang meresahkan.
Alih-alih berjalan tegas dan pasti, penanganan kasus ini justru menampakkan ketidakjelasan yang sistematis.
Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE) Bhatara Ibnu Reza menyebut Kejaksaan tidak serius dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kasus ini.
"Terutama dengan menggunakan sejumlah dalih serta saling lempar tanggung jawab antara pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Kejaksaan Agung," ujar Bhatara kepada wartawan dalam keterangan dikutip Senin, 13 Oktober 2025.
Situasi ini tidak hanya menciptakan tanda tanya besar tentang independensi dan kredibilitas lembaga peradilan, tetapi juga menjadi sinyal kemunduran serius dalam upaya menegakkan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Eksekusi tersebut seharusnya dilakukan langsung setelah vonis 1,5 tahun pada 2019 namun tidak segera dilakukan oleh pihak kejaksaan dengan dalih Covid 19.
Sebaliknya, terpidana Silfester Matutina malah menantang kejaksaan untuk segera mengeksekusinya dan sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali meski kemudian pengadilan menolak permohonannya.
Jangankan melakukan eksekusi, kejaksaan justeru meminta bantuan penasihat hukum dari terpidana untuk menghadirkan kliennya kepada jaksa eksekutor.
"Dalih kejaksaan bahwa Silfester tidak dapat ditemukan berbanding terbalik dengan fakta bahwa terpidana kasus fitnah ini masih secara bebas muncul di berbagai media massa," ujarnya.
Sikap kejaksaan itu menimbulkan pertanyaan masyarakat bahwa korps Adhyaksa melakukan praktik tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.
Di sisi lain, Komisi Kejaksaan RI selaku pengawas eksternal gagal melaksanakan tugas dalam melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik.
Pada kasus ini, Komisi Kejaksaan justeru seolah turut serta dalam mengaminkan langkah kejaksaan dalam mengulur-ulur pelaksanaan eksekusi.
Sejak kasus ini kembali menjadi sorotan publik, Komisi Kejaksaan hanya mendorong tanpa disertai upaya mendesak kejaksaan.
"Kami menilai kasus ini merupakan bukti bahwa keluasan kewenangan melalui peraturan perundang-undangan tidak menjamin upaya penegakan hukum."
Di sisi lain, kejaksaan jelas-jelas memiliki hasrat untuk memperluas kewenangannya melalui RUU KUHAP dan RUU Perubahan Kedua UU Kejaksaan.
Hal ini disebabkan karena tidak adanya check and balance antara penggunaan kewenangan dengan pengawasan kewenangan khususnya oleh institusi pengawas eksternal.
Sejauh ini tidak ada perubahan signifikan yang terlihat rencana perubahan peraturan perundang-undangan untuk memperkuat kewenangan pengawasan.
Situasi ini menimbulkan kerentanan akan penyalahgunaan wewenang abuse of power dalam pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan.
"Kami mendesak Kejaksaan RI untuk secepatnya melakukan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina serta juga Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan tugasnya dalam mengawasi kinerja dan perilaku jaksa secara serius," pungkasnya. (*)