PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi menetapkan dua petinggi PT Jasa Sarana, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak tambang. Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar.
Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni HM, Direktur Utama periode 2019–2022, serta IS yang menjabat sebagai Direktur Utama sejak 2022 hingga sekarang.
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan mendalam yang melibatkan keterangan saksi, ahli, hingga alat bukti terkait.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan pendapatan daerah dari sektor pajak tambang oleh PT Jasa Sarana,” kata Adi dalam konferensi pers, Kamis 21 Agustus 2025.
Penyimpangan Pajak dan Izin Tambang
Dari hasil penyidikan, diketahui kedua tersangka melakukan pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan aturan. Selain itu, aktivitas tambang yang dilakukan perusahaan tersebut juga tidak sejalan dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang mereka miliki.
Dalam izin yang berlaku sejak 2019 hingga 2024, PT Jasa Sarana tercatat memiliki izin penambangan mineral logam bukan batuan (MLBB). Namun, kenyataannya perusahaan yang beroperasi di wilayah Paseh, Sumedang, justru menambang komoditas yang berbeda dari izin yang diberikan.
“Kedua tersangka melakukan pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dan jenis komoditas material yang ditambang,” tegas Adi.
Kerugian Negara dan Pasal yang Dikenakan
Tim penyidik Kejari Sumedang menaksir kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 3 miliar. Jumlah tersebut dihitung dari selisih setoran pajak dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayarkan sesuai ketentuan.
Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara hingga denda yang besar.
Adi menegaskan, pihaknya akan terus memperdalam penyidikan serta menindak tegas setiap praktik penyimpangan yang merugikan negara maupun masyarakat.
“Kami juga mengimbau para pelaku usaha tambang agar selalu mengharmonisasi perizinan mereka dan taat pajak. Jangan sampai ada praktik ilegal yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pengusaha tambang, khususnya di Jawa Barat, untuk lebih disiplin dalam menjalankan kewajiban pajak serta menaati regulasi pertambangan.***