-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum Pegawai Samsat Lubuklinggau Diberhentikan,Pasca Viral Pungli Saat Pemutihan Pajak Kendaraan

Jumat, 12 September 2025 | September 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-12T16:55:42Z

Laporan wartawan , Eko Hepronis

,LUBUKLINGGAU -- Pasca viral ada pegawai melakukan pungli di momen hari pertama pemutihan pajak kendaraan 2025, UPTB Samsat Lubuklinggau mengambil tindakan tegas dengan menerapkan sanksi pemecatan.

Diinformasikan pihak UPTB Samsat Lubuklinggau mengambil tindakan tegas terhadap oknum staf yang dikeluhkan wajib pajak yang melakukan kesalahan (pungli).

Kepala UPTB Samsat Lubuk Linggau Addi Ramdhoni melakukan klarifikasi terhadap wajib pajak dan oknum staf yang dinilai telah melakukan kesalahan.

“Terhadap staf yang melakukan kesalahan sudah kami tindak tegas (pemberhentian kerja)," kata Adi pada wartawan di Lubuklinggau.

Addi menyampaikan langkah tegas itu diambil sebagai bentuk komitmen UPTB Samsat Lubuklinggau dalam memberikan pelayanan yang prima kepadamasyarakat.

"Ke depan masyarakat yang akan membayar pajak dapat mengikuti alur prosedur yang ada di UPTB Samsat Lubuklinggau," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala UPTB Samsat Lubuklinggau, Addi Ramdoni menyampaikan peristiwa itu terjadi ketika ia dan petugas lainnya sedang melakukan pengecekan di luar terkait hari pertama layanan pemutihan pajak.

"Kami kemarin sedang melakukan pengecekan di seluruh layanan Samsat. Kejadiannya pukul 09.00 Wib intinya ada kesalahan pahaman," ungkap Adi pada wartawan.

Addi mengungkapkan wajib pajak dan petugas yang ditemuinya sudah  sama-sama sudah saling memaafkan satu sama lain.

"Dari semalam kami sudah melakukan pengawasan dan pembinaan internal, intinya bersiap dengan adanya teguran itu kedepan akan jadi pelajaran kami (Samsat)," ujarnya.

Addi pun menyebutkan bila wajib pajak tersebut datang untuk membayar pajak dua kendaraannya, satu kendaraan sudah berproses satunya baru hendak di proses.

Ada dua Kendaraan satu jalan dan kedua ini atas nama Masgita yang KTPnya sudah kadaluarsa atau tidak berlaku dan  diminta untuk balik nama.

Untuk biayanya sendiri untuk PKB + SWDKLLJ sebesar Rp.299.775. lalu untuk STNK dan ganti Plat Rp. 160 ribu karena  masa berlakunya 25-04-2015, kemudian untuk BPKB Rp.225 ribu sehingga totalnya Rp.684 ribu.

"Sementara ketika wajib pajak ngecek diaplikasi hanya bayar PKB saja, lalu untuk cetak Plat dan BBNKB tidak dihitungnya. disana berawal kesalah pahaman itu muncul angka Rp.500 ribu," ujarnya.

Viral

Viral di Lubuklinggau seorang wajib pajak mengeluh di media sosial (Medsos) karena harus membayar pajak kendaraan yang rinciannya tak sesuai dengan aplikasi.

Ceritanya dalam postingan Facebook itu seorang netizen bernama Favo Mini meminta agar pegawai Samsat Lubuklinggau dievaluasi karena anaknya, Taslim akan bayar pajak di mobil Samsat Lubuklinggau dalam rangka pemutihan pajak oleh Gubernur Sumsel.

Dalam pengurusan pemutihan ini petugas Samsat Lubuklinggau meminta bukti fisik motor, BPKB, STNK, dan fotocopy KTP.

Namun, petugas Samsat meminta uang Rp. 500 ribu karena anaknya tidak membawa KTP asli dan itupun apabila ada orang dalam.

Sementara apabila melalui loket bisa dikenakan Rp.750 ribu.

"Itulah yang membuat orang tua saya kesal (Taslim), sehingga meviralkan peristiwa tersebut," kata Favo wajib pajak tersebut kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

Favo mengungkapkan orang tuanya, Taslim merasa jengkel karena persoalan KTP tersebut, tapi untuk biaya administrasi dan sebagainya orang tuanya sangat paham sekali.

"Bapak saya itu harap maklum bila selisihnya hanya Rp.150 ribu dan Rp.200 ribu untuk beli gorengan, bapak ngerti, tapi kalau lebih sampai Rp.500 ribu sampai Rp.750 ribu bapak kesal," ungkapnya.

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

×
Berita Terbaru Update