jatim. , SURABAYA - Kasus Balita asal Sidoarjo berinisial E berusia satu tahun yang mengalami luka-luka saat dititipkan di daycare atau tempat penitipan anak di kawasan Kelurahan Medokan Ayu berkahir damai.
Keputusan damai itu setelah Polda Jatim melakukan upaya mediasi antara orang tua balita berinisial S dan pemilik daycare pada Jumat (15/8).
Ayah korban S menjelaskan kesepakatan damai itu diambil karena pihaknya melihat ada upaya dan kemauan dari pihak daycare untuk melakukan evaluasi dan bertanggung jawab.
“Perdamaian disepakati karena pihak keluarga masih melihat ada kemauan dari pihak daycare untuk mengevaluasi diri dan bertanggungjawab,” kata S, Kamis (21/8).
Menurutnya, ada lima poin yang telah disepakati saat memutuskan untuk berdamai.
Sementara itu, laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/B/789/VI/2025/SPKT/Polda Jatim tertanggal 5 Juni 2025 sudah dicabut.
Berikut lima poin tuntutan yang disepakati:
1. Meminta pihak Mami Daycare secara terbuka mengakui kelalaiannya dalam mengawasi dan melindungi anak, baik melalui pernyataan tertulis maupun video klarifikasi.
2. Menuntut evaluasi menyeluruh serta perbaikan SOP dan sistem keamanan Mami Daycare agar kejadian serupa tidak terulang.
3. Meminta permintaan maaf tertulis dari pihak Mami Daycare dan/atau orang tua pelaku kepada korban dan keluarga.
4. Menuntut seluruh biaya pemulihan medis dan psikologis ditanggung penuh, termasuk:
- Pengobatan luka fisik anak
- Terapi psikologis bagi ibu
- Pemeriksaan lanjutan untuk mencegah dampak jangka panjang
5. Luka berpotensi meninggalkan bekas permanen, klien saya meminta ganti rugi yang adil atas:
- Kerugian materiil (biaya perawatan, kehilangan penghasilan) - Pengembalian biaya daycare selama bulan Juni yang telah ditransfer
- Kerugian immateriil (trauma, rasa aman yang hilang, dampak psikologis anak di masa akan datang akibat bekas luka yang ditimbulkan). (mcr23/jpnn)