JAKARTA, Persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali menghadirkan dinamika.
Kali ini ada perbedaan keterangan antara Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail.
Perbedaan itu muncul setelah majelis hakim menanyakan kepada Nikita terkait kesaksian yang sebelumnya disampaikan Mail.
Hakim Ketua bertanya mengenai kebenaran soal kesaksian Mail yang menyebutkan bahwa ia menerima Rp 30 juta dari uang tunai Rp 2 miliar yang diberikan Reza kepada Nikita.
"Saudari terdakwa, apakah keterangan dari saudara saksi (Ismail Marzuki) benar semua atau ada yang salah?" tanya Hakim Ketua.
"Ada, Yang Mulia," jawab Nikita Mirzani.
Jawaban Nikita membuat Mail tampak kikuk di ruang sidang.
Hakim kemudian menanyakan lebih lanjut perihal keterangan yang dianggap tidak sesuai.
"Yang terkait uang Rp 30 juta dalam bentuk dollar itu bukan dari Rp 2 miliar Reza Gladys," kata Nikita.
Hakim pun langsung meminta klarifikasi dari Mail.
"Saudara saksi, mohon lihat ke saya! Apakah saudara saksi tetap pada keterangannya atau berubah?" ujar hakim.
Mail sempat bingung, namun akhirnya meralat sebagian keterangannya.
"Berubah, Yang Mulia," ucap Mail.
Hakim kemudian menegaskan bahwa kesaksian Mail tetap sama soal adanya pemberian uang, hanya saja asal-usulnya diperjelas.
"Berarti tetap pada keterangannya dikasih Rp 30 juta, tapi keterangannya ditambah, uang itu dalam bentuk dollar," ucap Hakim.
"Iya, Yang Mulia," sahut Mail.
Seusai sidang, Nikita kembali menegaskan bahwa perbedaan tersebut tidaklah signifikan.
"Iya, karena Mail lupa. Waktu itu awalnya Niki sempat kasih uang Rp 30 juta, tapi dalam bentuk dollar, tapi bukan dari uang cash Rp 2 miliar (dari Reza Gladys) itu, bukan," ujar Nikita.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.
Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski sempat menyanggupi Rp 4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Nikita kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.