WAKTU LAMPUNG, PIKIRAN RAKYAT - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Lampung Barate meggelar razia di kompleks jerambah, Pekon Puralaksana dan Kelurahan Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Minggu, 3 Agustus 2025 malam.
Diketahui, kompleks jerambah perbatasan Way Tenong Lampung Barat itu dikenal tempat protitusi yang telah lama berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Lokasi yang digunakan merupakan aset pemerintah.
Lokasi itu masuk secara administratif masuk dalam wilayah dua pekon/kelurahan di kecamatan Way Tenong, yakni Pekon Puralaksana dan Kelurahan Fajar Bulan.
Jika dari arah Bandar Lampung ke Liwa, sebelah kanan jalan kompleks itu masuk Pekon Puralaksana. Sementara sebelah kiri masuk Kelurahan Fajar Bulan.
Dalam razia yang digelar Satpol PP Minggu malam itu, setidaknya 17 wanita yang diduga pelaku prostitusi diamankan satuan penegak peraturan daerah (Perda) itu.
Satpol PP Lampung Barat juga mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dan menemukan setidaknya 35 pengunjung.
Plt Kepala Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Barat, Domi Nofalisa Utama Faizul, mengatakan oprasi itu digelar merespons keluhan masyarakat atas digaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.
Aktivitas di kompleks itu, seperti konsumsi minuman beralkohol, praktik prostitusi, serta kegiatan karaoke liar cukup meresahkan.
''Dari laporan masyarakat menunjukkan bahwa lokasi tersebut kerap menjadi tempat berkumpul sekelompok orang yang melakukan aktivitas melanggar norma dan ketertiban. Tidak hanya itu, beberapa kali terjadi keributan hingga perkelahian yang mengancam rasa aman warga sekitar,'' kata Domi.
Atas instruksi langsung dari Bupati Lampung Barat, tim gabungan dikerahkan untuk melakukan penertiban. Apa lagi aset pemerintah itu dimanfaatkan sekelompok orang untuk kegiatan negatif.
"Operasi yang berlangsung secara humanis dan persuasif ini dipimpin oleh Kabid Penegakan Perda dan Perbup Misranto dengan melibatkan 16 personel," kata dia.
Hasil Operasi
Menurut Domi, dalam oprasi itu tim gabungan melakukan penyisiran eluruh titik yang terindikasi kuat terjadi pelanggaran Perda.
"Hasil operasi sekitar 35 orang pengunjung, baik di dalam maupun luar bangunan. Sebagian di antaranya tertangkap tangan sedang mengkonsumsi minuman keras, bernyanyi karaoke, serta terindikasi melakukan praktik prostitusi," kata dia.
Dalam operasi itu, tim gabungan menyita 10 botol miras dan menemukan enam dus minuman beralkohol lainnya.
''Dan 17 wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) diamankan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan," ujarnya.
3 Hari Lokasi Harus Dikosongkan
Sementara itu, Misranto mengatakan pihaknya telah memberi peringatan kepada pengelola untuk meninggalkan lokasi itu.
Bahkan pihaknya mendeadline dalam waktu tiga hari lokasi tersebut harus dikosongkan
''Jka masih ditemukan pelanggaran, maka penindakan tegas akan dilanjutkan,'' Misranto.
Para Wanita Berasal Luar termasuk dari Jabodetabek
Berdasarkan hasil pendataan tim gabungan, wanita yang menjajakan layanan di lokasi itu berasal dari berbagai daerah, termasuk dari Jabodetabek.
"Para wanita tersebut berasal dari berbagai wilayah, di antaranya Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jabodetabek, Tanggamus, dan Bandar Lampung, menandakan bahwa aktivitas ilegal ini telah melibatkan pihak luar daerah," tuturnya.***