Drama penangkapan terjadi saat tim Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penggerebekan di kediaman Anto. Sempat berusaha kabur, langkahnya terhenti setelah terjatuh. Dari penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu dengan berat total 19,73 gram netto yang terselip rapi di dalam kasur.
“Pelaku sempat mencoba kabur namun terjatuh. Saat penggeledahan, ditemukan 13 paket sabu dengan berat total mencapai 19,73 gram netto, yang disembunyikan di dalam kasur,” kata Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Haryadi, Rabu (20/8/2025).
Informasi peredaran sabu di rumah Anto sudah lama diendus polisi. Dari interogasi awal, ia mengakui seluruh barang tersebut miliknya. Sabu itu ia dapatkan dari seorang pemasok berinisial A yang kini tengah diburu aparat.
“Pelaku mengaku sudah 6 kali membeli sabu dari A, terakhir ia membeli 2 kantong dengan harga Rp8 juta,” ungkap Deddy.
Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang menguatkan peran Anto sebagai pengedar: timbangan digital, sendok sabu dari pipet plastik, plastik klip berbagai ukuran, buku catatan hasil penjualan, tiga dompet kain, hingga sebuah telepon genggam.
Kini, Anto resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat, bahkan maksimal penjara seumur hidup. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan peredaran yang lebih besar di baliknya.