-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Tangkap Maling di Bandung, Pemilik Rumah Tewas Ditikam Belasan Kali

Kamis, 14 Agustus 2025 | Agustus 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-14T13:20:59Z

jabar. , KOTA BANDUNG - Sebuah rumah di Jalan Kopo Cirangrang, Gang Masjid, Kelurahan Margasuka, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, menjadi sasaran pencurian pada Jumat (8/8/2025).

Pelaku adalah seorang pria berinisial GLN yang merupakan tetangga dari pemilik rumah yang turut menjadi korban pembunuhan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pelaku yang terhimpit ekonomi nekat mencuri rumah tetangganya.

Korban yakni Desi Indrajati (55) tewas di tempat setelah ditusuk belasan kali oleh GLN.

Adapun kronologi kejadiannya, pada pukul 08.30 WIB, tersangka memasuki kediaman korban melalui atap. Tak lama, plafon tersebut jebol dan pelaku jatuh tepat di atas tubuh korban yang sedang tidur.

"Pada saat itu korban langsung terbangun karena tersangka panik melihat korban terbangun langsung melakukan penendangan kepada korban," kata Budi dalam ekspose kasus pembunuhan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (14/8/2025).

Tersangka yang panik kemudian menendang dan menusuk korban sebanyak 13 kali. Senjata pisau yang dipakai pelaku diambil dari rumah korban.

Setelah melihat korban sudah tak bernyawa, GLN lantas melanjutkan aksinya dengan mengambil sejumlah barang berharga, seperti motor, handphone, dan uang tunai sebesar Rp900 ribu.

"Kemudian setelah kejadian tersebut, Polsek Babakan Ciparay dan tim penyidik mencari pelaku tersebut dan mendapatkan informasi pelaku berada di Garut," ujarnya.

"Tim melakukan penangkapan di wilayah Garut dan melakukan penyisiran terhadap barang bukti dan seluruh alat bukti," sambung dia.

Budi mengungkapkan, motif pelaku melakukan pencurian ialah murni faktor ekonomi.

"Pelaku mengetahui korban tinggal sendirian, karena motif ekonomi tadinya hanya mengambil barang atau mencuri barang, tetapi karena jatuh plafon dan panik melihat korban bangun, akhirnya melakukan tindakan pidana kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun. (mcr27/jpnn)

×
Berita Terbaru Update