WARTA PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama petugas AVSEC Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram. Dalam pengungkapan ini, empat orang diamankan, yakni dua pria berinisial A (40) dan AP (28), beserta istri masing-masing, DS dan EF.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap di area keberangkatan bandara saat membawa lima koper berisi narkoba. Dari koper-koper tersebut, petugas menemukan total 6 kilogram sabu yang dibungkus dalam 4 hingga 6 paket per koper.
"Penemuan ini bermula dari kecurigaan petugas AVSEC yang kemudian melapor ke Subdit 2 Ditresnarkoba. Tim yang dipimpin Kompol Ryan Fajri segera menuju lokasi dan mengamankan para tersangka beserta barang bukti," ujar Kombes Pol. Putu, Senin 18 Agustus 2025.
Hasil interogasi mengungkap bahwa masih terdapat narkoba lain yang disimpan di rumah kontrakan para tersangka. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di sebuah kontrakan di Jalan Keliling, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, dan menemukan satu koper berisi 29 bungkus sabu dengan berat sekitar 7 kilogram, serta satu unit timbangan digital.
Menurut Kombes Pol. Putu, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M yang merupakan suruhan bandar narkoba berinisial H. Transaksi dilakukan di sebuah hotel di Pekanbaru, di mana tersangka menerima sekitar 15 kilogram sabu dalam 15 bungkus besar.
"Kedua tersangka lalu membagi sabu itu menjadi 61 bungkus, terdiri dari 60 bungkus masing-masing seberat 250 gram, dan satu bungkus seberat seperempat ons. Delapan bungkus di antaranya telah diserahkan kembali kepada M, sementara sisanya ditemukan di bandara dan kontrakan," jelasnya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan enam koper, sejumlah uang tunai, dan timbangan digital sebagai barang bukti. Tersangka A diketahui telah lima kali menjadi kurir sabu dengan bayaran Rp60 juta per kilogram, sedangkan AP sudah tiga kali dengan bayaran Rp50 juta per kilogram. Namun, dari pengiriman terakhir ini, keduanya baru menerima uang muka masing-masing sebesar Rp10 juta.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu bandar berinisial H dan kurir M yang diduga sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba antarprovinsi.