-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemkot Cimahi Batalkan Kelulusan 12 Peserta PPPK karena Tak Penuhi Syarat

Senin, 25 Agustus 2025 | Agustus 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-27T11:15:59Z
KORAN-PIKIRAN RAKYAT – Kelulusan 12 peserta hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi formasi tahun 2024 dibatalkan. Hal tersebut disebabkan para peserta tidak memenuhi syarat pengangkatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BPKAD) Kota Cimahi Lilik Setyaningsih membenarkan hal tersebut, Senin 25 Agustus 2025. "Kami sudah umumkan pembatalan kelulusan PPPK formasi tahun 2024 untuk tahap 2," ujarnya.

Pembatalan kelulusan PPPK tersebut diumumkan dalam surat Wali Kota Cimahi Nomor:KP/2/BKPADMD/2025 tentang Pembatalan Kelulusan Hasil Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis pada Pemerintahan Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024.

Hal itu mengacu surat dari Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara terkait penjelasan kelulusan seleksi PPPK tetapi kontrak tidak diperpanjang setelah melakukan pendaftaran.

Penyebab pembatalan kelulusan dikarenakan tidak me­menuhi persyaratan untuk diangkat menjadi calon PPPK. "Terdapat 5 orang peserta diketahui sudah tidak aktif bekerja di organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cimahi, sebelumnya mereka harus tercatat sebagai tenaga honorer sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi tidak bisa melengkapi dokumen sehingga untuk kelulusan harus dibatalkan," katanya.

Selain itu, terdapat peserta yang meninggal dunia dan mengundurkan diri. "Ada 7 peserta yang meninggal dunia dan mengundurkan diri. Mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, pembatalan kelulusan tersebut harus diumumkan," katanya.***

×
Berita Terbaru Update