KEPALA Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengatakan rata-rata korban scam atau penipuan di sektor keuangan baru melapor setelah 12 jam dari kejadian. Sehingga menurutnya, pemerintah perlu mendorong kesadaran dan kecepatan masyarakat untuk melapor saat menjadi korban penipuan. “Kalau di Indonesia rata-rata sekitar 12 jam,” kata Frederica yang akrab disapa Kiki di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Friderica membandingkan kesadaran itu dengan praktik yang terjadi di negara lain. Menurutnya, di sejumlah negara korban sudah bisa segera melapor sekitar 15 menit setelah kena penipuan. Sehingga, peluang untuk bisa melacak atau menarik kembali uang korban masih besar. “Makanya, chance untuk dananya bisa dikejar itu sangat baik, sekitar 15 menit yang mereka lapor,” katanya.
Bahkan menurutnya, di Indonesia ada masyarakat yang hingga sekarang tidak menyadari telah menjadi korban penipuan. “Mungkin bapak ibu di ruang ini karena rekeningnya banyak, uangnya banyak, ada satu rekening yang kena scam dan lain-lain,” tutur Kiki.
Ia menambahkan saat ini indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia 66,46 persen. Meskipun angkanya cukup baik, ujar Kiki, persentase ini masih terbilang tinggi dibandingkan negara-negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang umumnya 62 persen. “Rasanya angka 66 juga sangat baik, tetapi itu harus terus kita tingkatkan,” katanya.
Kiki menekankan, literasi keuangan digital masyarakat Indonesia masih harus ditingkatkan. Pasalnya, masyarakat Indonesia sudah menggunakan digitalisasi, namun tingkat literasinya masih belum cukup tinggi. “Jadi itu yang harus terus kita dorong, bagaimana membantu masyarakat supaya mereka sudah menggunakan keuangan digital, jangan sampai mereka menjadi korban,” tutur Kiki.
Ia mengatakan total kerugian akibat scam dan aktivitas keuangan ilegal sejak November 2024 hingga 17 Agustus 2025 mencapai Rp 4,6 triliun. Angka tersebut berdasarkan laporan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Center (AISC), pusat pelaporan dan penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Jumlah laporan yang telah diterima IASC sejak November 2024 hingga 17 Agustus 2025 mencapai 225.281 laporan. Dari 359.733 rekening yang dilaporkan, 72.145 di antaranya sudah diblokir.