jatim. , NGAWI - Seorang warga Kabupaten Ngawi mengalami nasib sial saat hendak mengikuti kegiatan jalan sehat dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Alih-alih pulang dengan badan sehat, korban justru harus merelakan sepeda motornya raib digondol maling.
Sepeda motor milik korban adalah Yamaha Vega R warna hitam tahun 2003 dengan nomor polisi AD 3505 YN.
Motor tersebut diketahui dicuri saat diparkir di sebelah selatan Masjid Ar-Rahman, Dusun Ngelo, Desa Jatimulyo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Senin (11/8) sekitar pukul 10.08 WIB.
“Korban berangkat dari rumah menuju kegiatan jalan sehat dan memarkir kendaraannya di dekat masjid sebelum menuju lokasi start di SDN Mantingan IV,” ujar Charles dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/8).
Setelah mengikuti rangkaian kegiatan, termasuk jalan sehat dan senam bersama, korban kembali ke tempat parkir sekitar pukul 10.30 WIB.
Namun, sepeda motornya sudah tidak ditemukan. Korban sempat mencari di sekitar lokasi dan bertanya kepada warga, tetapi hasilnya nihil. Dia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantingan.
Setelah menerima laporan, tim Sat Reskrim Polres Ngawi segera melakukan penyelidikan. Informasi yang diterima menyebutkan pelaku berada di wilayah Kabupaten Mojokerto. Petugas sempat menyambangi lokasi, namun pelaku tidak ditemukan.
Hingga akhirnya, pada 13 Agustus 2025, petugas menemukan pelaku sedang berada di pinggir Jalan Raya Ngawi-Solo, tepatnya di depan sebuah bengkel di Dusun Mojorejo, Desa Grudo, Kecamatan Ngawi. Pelaku langsung diamankan di lokasi tersebut.
Pelaku diketahui berinisial ES BIN R (41), warga Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri motor dengan menggunakan kunci leter T, dan bahkan telah melakukan aksi serupa di 30 lokasi berbeda.
“Dari pengakuan pelaku, sebanyak 21 TKP berada di wilayah Ngawi, 2 di Kabupaten Madiun, 4 di Mojokerto, 2 di Jombang, dan 1 TKP di Tuban,” jelas Kapolres.
Barang bukti yang diamankan meliputi empat buah kunci leter T, uang tunai sebesar Rp558.000 hasil penjualan motor curian, serta lima unit sepeda motor lain yang masih dalam proses identifikasi.
Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5E KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
“Pelaku adalah residivis, sudah empat kali masuk penjara dengan kasus pencurian dan perampasan. Dua kasus 363 KUHP dilakukan di Tuban, Sidoarjo, dan Jombang, serta satu kasus 365 KUHP,” pungkasnya. (mcr23/jpnn)