-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Modus Michat: Pria di Pringsewu Perkosa dan Rampok Korban di Perkebunan

Senin, 04 Agustus 2025 | Agustus 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-06T03:10:41Z

PRINGSEWU, – Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial AC (22), pelaku pemerkosaan yang disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi Michat. Aksi bejat ini terjadi di wilayah perkebunan Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Lampung, pada Kamis dini hari, 24 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban, KUM (28), asal Teluk Betung, Bandar Lampung, awalnya berkenalan dengan pelaku yang menyamar menggunakan nama “Supriyadi”. Lewat aplikasi Michat, pelaku menawarkan imbalan uang dengan dalih memesan layanan kencan. Namun sesampainya di lokasi yang telah ditentukan, korban justru dibawa ke area kebun terpencil dan diancam menggunakan dua bilah pisau.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, menjelaskan bahwa pelaku kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban dan merampas ponsel milik korban sebelum melarikan diri ke dalam perkebunan. Namun nahas, sepeda motor pelaku tertinggal di lokasi kejadian, yang kemudian menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus.

Penangkapan Berlangsung Mulus, Barang Bukti Diamankan

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, identitas AC berhasil dilacak. Ia akhirnya diringkus di rumahnya di wilayah Pringsewu Selatan pada Minggu malam, 3 Agustus 2025, pukul 23.30 WIB, tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban, dua unit ponsel milik pelaku dan korban, serta sepeda motor pelaku yang tertinggal di TKP.

Modus Berulang, Polisi Duga Ada Korban Lain

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa AC sudah tiga kali melakukan kejahatan serupa di lokasi yang sama dengan modus yang identik. Semua korbannya adalah perempuan yang ia kenal melalui aplikasi Michat.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan kasus, termasuk mendalami kemungkinan adanya korban lainnya.

Ancaman Hukuman Berat dan Imbauan Polisi

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kapolsek Pringsewu Kota mengimbau masyarakat, terutama perempuan, agar lebih waspada dalam menggunakan aplikasi perkenalan daring. Ia juga mendorong siapa pun yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa agar berani melapor ke pihak kepolisian.

“Kami siap memberikan perlindungan dan menindaklanjuti setiap laporan. Keberanian korban untuk melapor sangat penting dalam membongkar jaringan kejahatan ini,” tegas Kompol Rohmadi. ***

×
Berita Terbaru Update