JAKARTA, Kenapa mobil sekarang menggunakan pelat putih? Apakah pelat merah berarti milik pemerintah? Dan bagaimana dengan pelat kuning atau hijau? Pertanyaan semacam ini makin sering muncul sejak perubahan warna pelat nomor kendaraan diterapkan secara bertahap di seluruh Indonesia.
Perubahan ini bukan sekadar gaya baru atau pembaruan visual. Warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki arti dan fungsi hukum tertentu.
Warna pelat merepresentasikan jenis kepemilikan dan peruntukan kendaraan, mulai dari kendaraan pribadi, instansi pemerintah, hingga kendaraan milik perwakilan asing.
Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 45 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Di dalamnya diatur klasifikasi warna dasar dan warna tulisan TNKB sesuai jenis kendaraan dan instansi terkait.
Berikut arti setiap warna pelat nomor kendaraan, termasuk pelat khusus seperti RI, CD, dan CC, serta menjelaskan sistem masa berlaku dan tanda khusus bagi kendaraan listrik.
Tujuannya: agar masyarakat memahami bahwa setiap warna pelat punya makna administratif dan fungsi yang berbeda di jalan raya.
Klasifikasi Warna Pelat Nomor (TNKB) di Indonesia
Merujuk Pasal 45 ayat (1) Perpol No. 7 Tahun 2021, warna pelat kendaraan dibagi sebagai berikut:
Pelat Putih, Tulisan Hitam
Digunakan untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA), dan badan internasional.
Contoh:
- B 1708 WZE : kendaraan pribadi
- CD 99 01 : kendaraan diplomatik perwakilan negara asing
- CC 33 02 : kendaraan korps konsuler
- RI 26 : kendaraan dinas pejabat negara
Semuanya memiliki masa berlaku yang tercantum dalam format bulan.tahun, misalnya 01.28 berarti berlaku hingga Januari 2028.
Pelat Kuning, Tulisan Hitam
Digunakan untuk kendaraan umum, seperti taksi, angkot, dan kendaraan angkutan penumpang berbasis aplikasi.
Pelat Merah, Tulisan Putih
Diperuntukkan bagi kendaraan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Pelat Hijau, Tulisan Hitam
Khusus digunakan oleh kendaraan di kawasan perdagangan bebas, seperti kawasan Batam, Bintan, dan sekitarnya.
Kendaraan ini mendapat fasilitas pembebasan bea masuk sesuai peraturan perundang-undangan.
Khusus Kendaraan Listrik: Ada Tanda Tambahan
Masih dalam Pasal 45 ayat (2), disebutkan bahwa pelat nomor kendaraan listrik diberikan tanda khusus, yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Tanda ini biasanya berupa garis biru horizontal di bagian bawah TNKB, sebagai pembeda dari kendaraan konvensional berbahan bakar fosil.
Sistem Penomoran dan Kode Wilayah
Pelat nomor juga mencantumkan kode wilayah registrasi kendaraan, seperti "B" untuk Jakarta, serta angka masa berlaku yang tercantum dalam format MM.TT (misalnya, 01.28 berarti Januari 2028).
Beberapa kode khusus yang digunakan:
- RI : Kendaraan dinas pejabat negara
- CD : Corps Diplomatique (Perwakilan Negara Asing)
- CC : Corps Consulaire (Konsulat Asing)
Contoh:
AB 1941 XY / 01.28
- AB menunjukkan kendaraan terdaftar di Yogyakarta
- 1941 adalah nomor registrasi kendaraan
- XY adalah kode seri untuk membedakan kendaraan dalam satu wilayah
- 01.28 berarti masa berlaku STNK sampai Januari 2028
Warna pelat nomor kendaraan di Indonesia bukan hanya soal desain, tapi memiliki makna hukum dan administratif yang penting.
Dengan memahami arti warna TNKB, masyarakat bisa lebih mudah mengenali jenis kendaraan di jalan, sekaligus memahami kebijakan identifikasi kendaraan yang berlaku.