KILAS ACEH – Personel Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh berhasil menciduk dua tersangka pencurian berinisial ZF (31) dan MK (42) di rumah masing-masing, kawasan Kecamatan Baitussalam, Senin dini hari, 18 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Baitussalam, AKP Lilisma Suryani, menjelaskan salah satu hasil curian kedua tersangka adalah sepeda road bike biru dongker senilai Rp65 juta. Total kerugian korban, Bustani (47), ditaksir mencapai Rp70 juta.
“Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Baitussalam pada 17 Agustus untuk diproses lebih lanjut,” ujar AKP Lilis dalam konferensi pers di Mapolsek, Selasa, 19 Agustus 2025.
Korban sendiri mengetahui rumahnya dibobol saat pulang ke kediamannya di Jalan Laksamana Malahayati, Lorong Kerang, Dusun Payung Gampong Baet, Kecamatan Baitussalam pada Rabu, 13 Agustus yang lalu. Ia mendapati barang-barang berantakan dan pintu belakang tidak terkunci.
Barang-barang yang hilang antara lain satu unit sepeda road bike, kulkas Panasonic, dispenser Miyako, kompor gas, 10 helai baju, hingga instalasi listrik berupa kabel, stop kontak, dan lampu rumah. Rumah tersebut diketahui sudah tidak dihuni sejak Juni 2025 karena korban berada di Kabupaten Aceh Utara.
Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Baitussalam mengungkap modus kedua pelaku. ZF mengaku melakukan pencurian dua kali, yakni pada 12 Juli 2025 dan 18 Juli 2025 dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng. Barang-barang hasil curian diangkutnya satu per satu, mulai dari sepeda hingga peralatan elektronik.
Sementara itu, MK diketahui mencuri pada 7 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Ia masuk melalui pagar rumah yang tidak terkunci dan langsung membawa dispenser serta beberapa helai pakaian korban.
Atas perbuatannya, ZF dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan MK dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kapolsek Baitussalam menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir aksi kriminalitas. “Kami tegas menindak setiap pelaku pencurian sesuai aturan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami tindak pidana, karena laporan warga sangat membantu dalam menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian,” pungkas AKP Lilis.***