-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kronologi Dua Kapal Kayu Asal Port Klang Malaysia Selundupkan Ribuan Koli Pakaian Bekas ke Jambi

Kamis, 14 Agustus 2025 | Agustus 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-14T18:26:00Z

BEA Cukai akan menindak pelaku penyelundupan ribuan koli ballpress berisi pakaian bekas ilegal di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan TNI, Polri, dan Kejaksaan agar dapat mendukung penyelesaian atas kasus tersebut.

“Saat ini, tim gabungan telah mengamankan barang ke Pelabuhan Pelindo Talang Duku, Jambi, untuk proses lebih lanjut,” ujar Djaka saat dikonfirmasi Tempo pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Djaka mengatakan total ballpress yang diselundupkan itu diperkirakan berjumlah 10.000 koli dengan nilai lebih dari Rp 30 miliar. Ribuan koli pakaian bekas itu diduga diimpor dari Malaysia. Namun, dia masih belum bisa menyebutkan dalang di balik penyelundupan tersebut.

Dia menuturkan penindakan penyelundupan barang itu bermula pada Ahad, 10 Agustus 2025. Saat itu, tim gabungan mendapati dua kapal kayu asal Port Klang, Malaysia, yang bersandar di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Kapal pertama, KLM. Airlangga (GT 168), melaporkan membawa berbagai barang seperti fishing equipment, penyemprot insektisida, dan barang lainnya. Kapal kedua, KLM. Arya Dwipa Arama (GT 469), melaporkan muatan seperti PVC wallpaper, filling cabinet, dan barang lainnya. Petugas pun menuju lokasi sandar kapal dan melakukan pengawasan bongkar barang.

Dalam pengawasan bongkar barang kedua kapal tersebut, Bea Cukai dan tim gabungan menemukan muatan yang tidak sesuai dengan dokumen manifest, berupa tekstil dan produk tekstil (TPT), ballpress berisi pakaian bekas, dan barang lainnya.

"Meski dokumen kapal mencantumkan barang-barang tersebut secara resmi, tetapi hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara muatan yang dilaporkan dengan barang yang sebenarnya diangkut," kata Djaka.

Selanjutnya, tim gabungan melakukan penindakan terhadap KLM. Airlangga dan KLM. Arya Dwipa Arama. Petugas menangkap delapan orang anak buah kapal (ABK) dari kedua kapal, yang terdiri dari nakhoda, chief, masinis, dan KKM.

Selain itu, mereka juga menangkap satu orang koordinator lapangan pelabuhan rakyat. Tim gabungan juga melakukan pengamanan terhadap kemudi kapal, GPS kapal, dan dokumen kapal. Terhadap kapal tersebut dilakukan penyegelan di dermaga pelabuhan rakyat tersebut.

Purnawirawan jenderal TNI AD bintang tiga itu mengatakan setelah pengawasan bongkar selesai, Bea Cukai dan tim gabungan memuat barang hasil penindakan tersebut ke dalam 89 unit truk wingbox untuk selanjutnya dibawa ke Pelindo Jambi, dengan bantuan pengawalan dari TNI dan Polri.

×
Berita Terbaru Update