- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon, Irawan Wahyono atau IW, ditetapkan tersangka atas korupsi gedung Setda Kota Cirebon. Irawan menjadi tersangka saat dirinya masih menjabat kepala bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang pada 2017, saat peristiwa tersebut terjadi.
Selain Irawan, turut ditetapkan tersangka juga pensiunan ASN yang merupakan mantan Kepala DPUTR Kota Cirebon pada tahun 2017, Budi Raharjo atau BR, PH selaku PPTK, HM selaku tim leader PT Bina Karya, AS selaku Kacab Bandung PT Bina Karya, dan FR selaku Direktur PT Rivomas Penta Surya tahun 2017-2018 sebagai penyedia.
Kejaksaan menyebut total terdapat kerugian Rp26 miliar dari korupsi gedung Setda ini. Sementara, jumlah pagu anggaran pembangunan gedung mencapai Rp86 miliar. Kejaksaan menghadirkan barang bukti Rp788 juta saat penetapan tersangka diumumkan.
Dalam kasus ini Kejari Kota Cirebon menetapkan enam tersangka yakni PH, selaku PPTK, BR selaku Kadis PU 2017. IW selaku PPK atau Kabid di PUTR tahun 2018 yang saat ini menjabat sebagai Kadispora, HM selaku tim leader PT Bina Karya, AS selaku Kacab Bandung PT Bina Karya, dan FR selaku Direktur PT Rivomas Penta Surya tahun 2017-2018 sebagai penyedia.
"Dalam kasus korupsi ini ke enam tersangka melaksanakan pekerjaan pembangunan tidak sesuai dengan RAB, dan spesifikasi teknis sebagai mana tertuang dalam kontrak. Sehingga berdasarkan hasil perhitungan fisik yang dilakukan oleh Tim Polban Bandung diperoleh kesimpulan bahwa kualitas maupun kuantitas tidak sesuai spesifikasi yang berakibat menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 26,5 miliar," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Haryadi.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, M. Hamdan S mengatakan, dalam waktu dekat ini akan ada penetapan tersangka kasus dugaan korupsi gedung Setda Kota Cirebon. Saat ini, pihaknya sudah memiliki hasil pemeriksaan fisik dari Polban dan menunggui hasil audit BPK RI.
"Insyallah segera, dalam waktu dekat. Kita sudah punya hasil audit dari Polban, Alhamdulillah BPK juga kalau secara garis besar sudah dapat, tinggal minta resmi turunnya saja," kata Hamdan.
Hamdan menambahkan, pihaknya juga sudah memeriksa dan meminta keterangan semua saksi, saksi ahli, dan juga mantan Wali Kota Cirebon. ***