-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jadi Tersangka, Ini Peran Suami Pegawai KPK di Kasus K3 Kemenaker

Rabu, 27 Agustus 2025 | Agustus 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-02T03:50:51Z

.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran pegawai PT KEM Indonesia, Miki Mahfud dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Miki disebut meminta uang dari perusahaan dan para pekerja yang mengurus sertifikat K3.

Peran Miki menjadi perhatian publik karena merupakan suami dari salah satu pegawai KPK. Miki sendiri sudah berstatus tersangka dan ditahan oleh KPK. Miki merupakan bagian dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

"Dalam konstruksi perkaranya, Kementerian Ketenagakerjaan dan PJK3 ini kan berperan sama berbagai pihak-pihak yang diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan, pengusaha ataupun kepada para pekerja, para buruh yang sedang mengurus sertifikasi K3,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

KPK menemukan bukti-bukti yang menyebutkan Miki mendapat kucuran dana haram dalam kasus K3. Miki memanfaatkan kebutuhan buruh terhadap sertifikat K3 demi kepentingan meraup untung. Padahal K3 ialah syarat wajib bekerja.

"Dalam pengurusan sertifikasi K3 itu diduga jumlah yang harus dibayarkan jauh melebihi dari tarif PNBP-nya," ujar Budi.

KPK mengendus Miki menentukan tarif buruh yang mengurus sertifikat K3. Tarif resmi PNBP berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, tergantung jenis sertifikasi. Tapi para tersangka memasang harga lebih tinggi supaya pengurusan berkas lebih cepat.

“Ada yang sampai membayar dengan kisaran angka Rp 6 juta, bahkan tidak menutup kemungkinan bisa lebih mahal lagi,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK mentersangkakan Miki bersama eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) dan 9 orang lainnya dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dengan pasal pemerasan (Pasal 12 huruf e dan/ atau 12B).

Modus yang diduga terjadi yaitu pihak Kemenaker memperlambat, mempersulit, serta tidak memproses permohonan sertifikat K3, bahkan ketika persyaratan lengkap. Pemberian uang menjadi pelicin atau syarat untuk mempercepat layanan.

K3 dimaksudkan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Sedangkan sertifikasi K3 bertujuan memastikan tenaga kerja atau perusahaan paham dan mampu menerapkan K3.

KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang seharusnya sebesar Rp 275 ribu, pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya Rp 6 juta. Kelebihan biaya tersebut merupakan bagian dari pemerasan untuk memuluskan pengajuan sertifikasi K3. Dari praktik ini, KPK mengungkap terdapat Rp 81 miliar hasil pemerasan yang mengalir ke berbagai pihak.

×
Berita Terbaru Update