jatim. , SURABAYA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama sejumlah organisasi profesi kedokteran mengecam keras kasus penganiayaan terhadap dokter di RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya.
Insiden yang terjadi pada Jumat (25/4) yang menimpa dr. Faradina itu membuatnya mengalami luka di kepala hingga harus dijahit.
Anggota Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar IDI Agus Ariyanto mengatakan pihaknya tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap tenaga kesehatan.
"PB IDI tidak mentolerir semua bentuk kekerasan terhadap dokter atau tenaga kesehatan lainnya dan mengutuk keras kepada pelakunya. Karena selain menimbulkan luka fisik, juga berakibat luka traumatis yang dapat mengganggu aktivitas pelayanan kesehatan,” ujar Agus dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (25/8).
Agus juga menyatakan bahwa kekerasan bukanlah solusi dan merupakan perbuatan melawan hukum. Karena itu, pihaknya mendorong kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum demi keadilan.
“PB IDI mengimbau kepada masyarakat terutama pasien dan keluarga untuk menyelesaikan setiap permasalahan melalui mekanisme yang ada," kata dia.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kesehatan dan Kedokteran Indonesia (PERDAHUKKI) Rudy Sapoelete menyebut penganiayaan terhadap dokter adalah bentuk kekerasan serius yang melukai martabat profesi kedokteran.
“Dokter dalam kasus ini adalah korban, bukan pelaku. Tindakan kekerasan yang terencana harus dipandang sebagai serangan tidak hanya terhadap individu, tetapi juga terhadap sistem pelayanan kesehatan,” tuturnya.
Menurut Rudy, perlindungan hukum bagi tenaga medis sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara adil agar menimbulkan efek jera dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
"Tindakan kekerasan yang terencana terhadap dokter harus dipandang sebagai serangan tidak hanya terhadap individu, tetapi juga terhadap sistem pelayanan kesehatan," jelas dia.
Di waktu yang sama, Anggota Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI Wilayah Jawa Timur Dedi Ismiranto menyampaikan tujuh poin sikap resmi IDI Jatim.
Di antaranya mengecam premanisme berupa penganiayaan terhadap tenaga medis, menyesalkan insiden yang mencederai norma kemanusiaan, dan mendorong penegakan hukum tegas terhadap pelaku.
“IDI Jatim juga mendukung upaya pemulihan fisik maupun psikologis dr. Faradina, serta meminta peningkatan perlindungan hukum dan keamanan bagi tenaga kesehatan di seluruh fasilitas pelayanan,” tegas Dedi.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Benowo pada 27 April 2025 dan sedang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. (mcr23/jpnn)