-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Heri Gunawan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Dana CSR BI Hingga Rp15 M, Partai Apa?

Kamis, 07 Agustus 2025 | Agustus 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-08T03:25:07Z

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI Komisi XI, Heri Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, namun diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.

Selain Heri Gunawan, KPK juga menetapkan Satori, anggota DPR dari komisi yang sama, sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara ini.

Nilai dana yang diduga disalahgunakan mencapai sekitar Rp15 miliar, bersumber dari program CSR BI dan OJK yang disalurkan melalui yayasan masing-masing anggota dewan.

Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR

KPK mengungkap bahwa dana CSR tersebut diberikan oleh BI dan OJK untuk mendukung berbagai program sosial yang digagas anggota Komisi XI DPR.

Namun, dana yang diterima melalui yayasan diduga tidak digunakan sesuai peruntukan sebagaimana aturan yang berlaku.

Penyidik menduga Heri Gunawan memanfaatkan dana tersebut untuk membangun rumah makan, membeli mobil, dan kebutuhan pribadi lainnya.

Modus ini disebut melibatkan pengalihan dana dari rekening yayasan ke rekening pribadi atau pihak terafiliasi.

Selain untuk kepentingan pribadi, sebagian dana juga diduga diputar kembali dalam bentuk investasi yang tidak terkait kegiatan sosial.

Heri Gunawan dan Satori dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh KPK.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mereka juga dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Proses Hukum dan Dampak Politik

Penetapan tersangka ini diperkirakan akan berdampak pada citra DPR, khususnya Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan.

KPK memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel hingga tahap persidangan di pengadilan.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari internal DPR, pihak BI, dan OJK untuk memperkuat pembuktian kasus ini.

Sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, bukti transfer, dan aset terkait pembelian kendaraan telah disita.

KPK juga membekukan rekening yayasan yang digunakan sebagai saluran penerimaan dana CSR tersebut.

Publik menaruh perhatian pada kasus ini karena melibatkan dana CSR yang bersumber dari institusi negara strategis.

Jika terbukti bersalah, Heri Gunawan dan Satori terancam pidana penjara serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap penyaluran dana CSR oleh lembaga keuangan negara.

Kasus yang menjerat Heri Gunawan menunjukkan bahwa dana CSR dapat menjadi celah penyalahgunaan jika tidak diawasi secara ketat.

KPK menegaskan bahwa semua pihak yang terbukti terlibat akan diproses hukum, tanpa pandang jabatan atau kedudukan politik.***

×
Berita Terbaru Update