-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hati-Hati! Mengibarkan Bendera Bajak Laut One Piece Bisa Kena Pidana di Indonesia

Senin, 04 Agustus 2025 | Agustus 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-06T02:35:28Z
Suara flores - Penggemar anime dan manga One Piece mungkin sudah sangat akrab dengan lambang Jolly Roger—tengkorak dengan topi jerami—yang menjadi simbol kelompok bajak laut Topi Jerami pimpinan Monkey D. Luffy. Namun, tahukah kamu bahwa mengibarkan bendera One Piece di ruang publik bisa dianggap melanggar hukum di Indonesia?

Simbol Bajak Laut = Simbol Kejahatan

Bendera bajak laut dalam konteks hukum internasional dan nasional identik dengan simbol kejahatan maritim. Di Indonesia, hukum pidana bisa menjerat siapa saja yang dengan sengaja mengibarkan simbol yang identik dengan aksi kriminal seperti pembajakan, terorisme, atau pemberontakan.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 107 dan Pasal 110 mengatur soal tindakan makar dan simbol-simbol yang mendukung gerakan melawan negara. Meski konteksnya berbeda, penggunaan lambang bajak laut yang bernuansa kekerasan bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk glorifikasi terhadap tindak kejahatan di laut, apalagi jika dilakukan di tempat umum, institusi resmi, atau saat peringatan kenegaraan.

UU ITE dan Potensi Pemidanaan di Media Sosial

Tak hanya di dunia nyata, pengibaran simbol-simbol yang mengandung unsur kekerasan atau provokasi juga bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jika seseorang mem-posting gambar pengibaran bendera bajak laut dengan narasi yang memprovokasi atau disalahartikan sebagai dukungan terhadap aksi kekerasan, maka potensi pidana bisa muncul.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Jika simbol tersebut dianggap menyinggung kelompok tertentu atau bernada subversif, maka pelaku bisa dikenai sanksi hukum.

Kapan Boleh, Kapan Tidak?

Tentu saja, konteks sangat penting. Jika bendera One Piece dikibarkan dalam acara cosplay, event anime, atau di kamar pribadi sebagai bentuk ekspresi seni dan hiburan, umumnya tidak akan dipersoalkan. Namun, jika dikibarkan di sekolah, kantor pemerintah, atau saat upacara kenegaraan sebagai pengganti Bendera Merah Putih, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai pelecehan simbol negara dan berpotensi melanggar hukum.

Penggantian bendera negara dengan simbol non-resmi, apalagi yang terasosiasi dengan kejahatan (meskipun fiktif), bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Kesimpulan

Meskipun terlihat keren dan menyenangkan bagi penggemar anime, pengibaran bendera One Piece sebaiknya dilakukan dengan bijak. Ketahui ruang dan waktunya. Jangan sampai euforia terhadap karya fiksi justru membuatmu terjerat pasal pidana.

Ingat, kebebasan berekspresi di Indonesia tetap punya batas. Jangan sampai simbol bajak laut fiksi membawamu berurusan dengan hukum nyata.

×
Berita Terbaru Update