-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gudang Jan Hwa Diana yang Terseret Kasus Penahanan Ijazah Pegawai di Surabaya Diduga Dibobol Maling, Merugi hingga Rp 5 Miliar

Selasa, 26 Agustus 2025 | Agustus 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-02T03:10:50Z

- Gudang UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana di kawasan pergudangan Jalan Margomulyo Industri II Nomor 32, Asemrowo, diduga dibobol maling.

Barang-barang di dalam gudang yang tersegel sejak 22 April lalu raib dengan estimasi kerugian mencapai Rp 5 miliar. Atas kejadian tersebut, Diana melalui pengacaranya pada Minggu (24/8) malam melapor ke Polda Jatim.

Kuasa hukum Diana, Andre Rian Hidayanto, menuturkan bahwa aksi pencurian tersebut baru diketahui pada saat penyelesaian izin tanda daftar gudang (TDG) Selasa (19/8) lalu.

Perampungan izin TDG tersebut ditandai dengan pelepasan segel dari Pemkot Surabaya. Gudang yang telah disegel selama empat bulan tersebut ditemukan dalam kondisi berantakan.

”Setelah itu kami mengecek di dalam ternyata keadaan di dalam sudah terbobol oleh maling,” ungkap Andre pada Jawa Pos.

Dari hasil pemeriksaan didapati sejumlah barang berharga telah raib dari gudang. Di antaranya satu sepeda motor, lima buah monitor, kabel kuningan, AC, mesin pompa air, puluhan paket oil seal, komponen bearing, dan berbagai onderdil mesin lain.

”Kerugiannya sementara ini USD 59 juta atau Rp 5 miliar,” sambungnya. Kerugian tersebut diperkirakan masih bisa bertambah. Sebab, pihaknya urung melakukan pemeriksaan stok barang secara menyeluruh di dalam gudang.

Selain pencurian barang, UD Sentoso Seal juga mengalami kerugian akibat kerusakan beberapa inventaris kantor yang dilakukan oleh komplotan pelaku.

Kuasa hukum Diana lainnya, Elok Dwi Kadja, menambahkan bahwa pelaku sengaja merusak kamera CCTV di dalam gudang Sentoso Seal.

Sebelum merusak CCTV, pelaku yang diduga berjumlah lebih dari satu orang tersebut terlebih dahulu mematikan saklar listrik. ”Recorder dari CCTV kemudian diambil sama pelaku lalu dicemplungkan ke dalam tandon air. Untuk menghilangkan jejak,” ucapnya.

Pelaku diduga masuk ke dalam gudang pada saat kondisi tersegel. Dengan cara merusak kawat pagar berduri di tembok samping gudang.

Dari celah pagar tersebut, pelaku lantas mengendap masuk ke dalam plafon bangunan untuk masuk membobol gudang. ”Pencurinya masuk lewat samping. Di bawah pagar itu ada tumpukan kayu yang sepertinya dipakai pelaku buat keluar masuk gudang,” imbuh Elok.

Pihaknya menemukan sejumlah kerusakan pada bagian pagar, gerbang, serta plafon bangunan. Atas kejadian tersebut, Diana melapor ke Polda Jatim dengan dugaan pelanggaran Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

×
Berita Terbaru Update