-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ditahan Kejati Jatim, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Jatim Rp 179 Miliar

Selasa, 26 Agustus 2025 | Agustus 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-02T03:30:50Z

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan mantan Pj Bupati Sidoarjo periode 2020-2021, Hudiyono, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun 2017.

Tepatnya terkait pengelolaan belanja hibah, barang/jasa, dan belanja modal Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun anggaran 2017 silam. Hudiyono resmi ditahan pada Selasa malam (26/8).

“Penetapan tersangka ini adalah hasil dari pengumpulan alat bukti yang cukup. Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Rabu (27/8).

Selain menahan Hudiyono, Kejati juga menahan dan menetapkan tersangka lain berinisial JT. Ia berperan sebagai pengendali penyedia barang (beneficial owner) atau pihak ketiga.

Windhu menyebut, berdasarkan penyidikan dan pemeriksaan lebih dari 130 saksi, kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam rekayasa pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dugaan korupsi berawal dari proyek peningkatan sarana dan prasarana SMK di Jatim pada tahun 2017, yang dibiayai melalui tiga pos anggaran. Yakni belanja hibah Rp 78 miliar, belanja modal alat/konstruksi Rp 107,8 miliar, serta belanja pegawai Rp 759 juta.

Anggaran tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Saiful Rachman yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim.

Ia memanggil tersangka JT dan mengenalkannya kepada Hudiyono yang saat itu menjabat sebagai Kabid SMK, sebagai pihak pelaksana kegiatan atau pejabat pembuat komitmen (PPK).

"SR (Saiful Rachman) memanggil tersangka JT dan mengenalkan kepada H (Hudiyono), Kabid sekaligus PPK. SR menyampaikan bahwa JT adalah pihak yang akan melaksanakan kegiatan tersebut," imbuhnya.

Kemudian, JT diduga melakukan rekayasa. Barang-barang yang dikirim ke sekolah berasal dari stok yang telah tersedia sebelumnya, bukan berdasarkan hasil analisis ataupun memperhatikan kebutuhan riil sekolah penerima.

“Kegiatan pengadaan dilakukan melalui proses lelang yang dikondisikan agar perusahaan milik JT menjadi pemenang. Akibatnya, banyak barang yang dikirim tidak sesuai kebutuhan dan tidak dapat dimanfaatkan,” terang Windhu.

Atas perbuatan tersangka, perkiraan kerugian keuangan negara mencapai Rp 179 miliar. Angka ini masih dalam proses finalisasi oleh tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

×
Berita Terbaru Update