-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cewek Peru Penyelundup 1,4 Kg Kokain Terancam Mati, Ini Analisis Polda Bali

Selasa, 19 Agustus 2025 | Agustus 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-20T04:00:20Z

bali. , DENPASAR - Cewek berkebangsaan Peru berinisial NSBC, 42, terancam mati di Bali.

Penyelundup 1,4 kg kokain dan 85 butir ekstasi ini terancam hukuman mati, minimal enam tahun setelah tertangkap menyelundupkan narkotika ke Bali .

Penyidik Direktorat Narkoba Polda Bali menjerat NSBC dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“NSBC baru pertama kali ke Bali dengan membawa barang haram, narkotika golongan I.

Yang bersangkutan bertindak sebagai kurir,” ujar Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Radiant didampingi Kabid Humas Kombes Ariasandy dan Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Sunaryo, Selasa (19/8).

Menurut Kombes Radiant, Polda Bali masih terus berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Kedutaan Besar (Kedubes) Peru di Indonesia.

Kepolisian masih menganalisis jaringan internasional peredaran gelap narkotika di Bali, termasuk mendalami keberadaan PB dan jaringannya yang terlibat dalam kasus NSBC.

“Kami sedang menganalisis dan mencari PB untuk membongkar jaringan internasional yang melibatkan tersangka (NSBC),” kata Kombes Radiant.

Berdasar analisis sementara, kokain 1,4 kg dan 85 butir ekstasi ditujukan kepada jaringan yang ada di Bali.

Namun, karena NSBC ditangkap petugas Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai, komunikasi ke jaringan tersebut terputus.

Polda Bali menduga ada sindikat narkoba internasional yang terlibat dalam jaringan tersebut karena melihat pangsa pasar di Bali.

"Ada jaringan di sini yang menerima setelah kami menganalisa jaringan yang bersangkutan.

Kalau dilihat dari Kokain itu diedarkan kepada sesama WNA," ucap Kombes Radiant.

Berdasarkan kejadian tersebut, Kombes Radiant mengimbau seluruh lapisan masyarakat khususnya Bali, untuk waspada.

“Mari saling mengawasi dan menjaga dari ancaman bahaya narkoba.

Laporkan kepada pihak Kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Polda Bali menjamin kerahasiaan dan keamanan dari pelapor,” tutur Kombes Radiant.

Tersangka NSBC diamankan pada Selasa 12 Agustus 2025 pukul 23.30 WITA.

Perempuan asal Amerika Latin itu diamankan setelah turun dari pesawat Qatar Airways nomor penerbangan QR 960 rute Doha-Denpasar.

Perempuan 42 tahun itu diamankan dengan barang bukti kokain seberat 1.432,81 gram setara 1,4 kg neto.

Aparat Bea Cukai Ngurah Rai dan Polda Bali juga mengamankan 85 butir ekstasi warna oranye seberat 33,9 gram neto.

Total nilai narkoba itu kurang lebih mencapai Rp 10 miliar. (lia/JPNN)

×
Berita Terbaru Update