MEDAN, - DC (41) terancam hukuman penjara 15 tahun karena diduga menganiaya Lina (44) warga Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jabar hingga tewas di kediamannya Jalan Pukat, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto SE, SIK, MH, MIK didampingi Kanit Pidum Iptu Hafizullah SH kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (27/8) mengatakan DC melanggar Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
"Dari hasil autopsi dan pemeriksaan luar, dijumpai bengkak kepala belakang sisi kiri dan sisi kanan, ada warna kemerahan pada kedua lengan atas, dijumpai warna kemerahan pada kedua tungkai atas dan bawah, dijumpai luka terbuka pada lengan atas kanan sis luar yang diakibatkan oleh gunting, dijumpai luka lecet pada lengan bawah kanan sisi depan dan dijumpai luka lecet pada punggung, dijumpai luka terbuka pada tungkai bawah kanan sisi depan yang diakibatkan oleh gunting, dijumpai luka terbuka pada tungkai bawah kiri sisi depan, dijumpai luka terbuka pada mata kaki kiri sisi dalam dan dijumpai luka kemerahan pada kulit luar kepada bagian belakang," lanjut Menurut AKBP Bayu Putro.
"Modus operandinya tersangka merasa sakit hati dan merasa ditipu, karena tersangka pernah terlibat kasus penganiayaan di tahun 2023 dan ditahan, serta menyerahkan uang kepada korban untuk mengurus perkaranya dan mengira korban tidak mengurus perkara tersebut, serta pada saat kejadian tersangka takut dijebak karena menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," terang AKBP Bayu.
Kronologis kejadiannya, Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, korban cekcok dengan tersangka, korban mengamuk dengan melempar botol bir hingga pecah, tersangka menyuruh Heni (pembantu) untuk membereskan rak sepatu.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka menggunakan narkotika jenis ekstasi sementara korban menggunakan sabu-sabu. Sekitar pukul, tersangka keluar rumah dengan Roy Hutabarat. Pada pukul 21.00 WIB, tersangka mulai mempermasalahkan, dimana letak sabu-sabu yang biasa mereka digunakan, karena telah berkurang yang mana tersangka berpikir akan dijebak oleh korban, dan terjadilah cekcok mulut.
Tersangka emosi dan memukul lengan korban secara berulang kali. Sembari menanyakan dimana sabu tersebut. Korban mengatakan meletakkannya di bawah tempat tidur, namun pada saat dicek oleh tersangka, tidak ada sabu-sabu tersebut.
Tersangka kembali memukul korban sambil menanyakan dimana sabu tersebut. Korban menunjuk di tempat saring bantal namun tidak ada juga, tersangka kembali memukul korban, korban melindungi diri dengan posisi di ujung lemari.
Namun tersangka terus memukul, badan, tangan serta kepala dan kaki dengan menggunakan botol. Akibatnya korban bersimbah darah dan meminta ke kamar mandi, tersangka membawa korban ke kamar mandi, korban terjatuh karena lemas dengan banyak mengeluarkan darah dari kakinya. Tersangka memangil Marpaung dan Heni untuk membantu membawa korban ke RS Columbia.
Selanjutnya, petugas yang menerima laporan keluarga korban langsung melakukan penangkapan pada Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekitar pukul 01.10 WIB, timsus Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Tembung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang SH, timsus Jatanras dan Unit Reskrim mendatangi RS Columbia dan melihat korban bernama Lina.
Kemudian tim berangkat ke TKP bersama tersangka. Di TKP petugas melakukan pemeriksaan di kamar tersangka dan ditemukan bercak darah di kain gorden jendela dan didinding kamar tersangka. Dan kemudian petugas memeriksa ponsel milik tersangka dan didapat di dalam galeri video serta photo, bahwa tersangka ada melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban.
Kemudian petugas membawa tersangka serta saksi-saksi dan barang bukti ke Mako Sat Res Polrestabes Medan guna dilakukan interograsi. Irwansyah Nasution