Priangan Insider - Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum dugaan pelanggaran lingkungan yang melibatkan salah satu pabrik sepatu di Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut. Kasus ini saat ini tengah memasuki tahap penyidikan oleh Polres Garut.
Ketua GLMPK, Bakti Safaat, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas aparat kepolisian. Menurutnya, perkembangan kasus ini membuka peluang bagi terungkapnya keterlibatan sejumlah pihak, termasuk pejabat maupun mantan pejabat yang diduga memberikan izin bermasalah.
"Kami akan terus memantau proses hukum ini. Dengan naiknya kasus ke tahap penyidikan, besar kemungkinan ada pejabat aktif maupun mantan pejabat yang terancam pidana karena diduga terlibat dalam penerbitan izin," ujar Bakti, Kamis (14/8/2025).
Meski begitu, Bakti belum menyebutkan secara rinci siapa saja pihak yang berpotensi menjadi tersangka, mengingat hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
Bangunan di Lahan Pertanian Produktif Dinilai Ilegal
Salah satu sorotan utama GLMPK adalah penggunaan lahan seluas dua hektare yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Lahan tersebut kini telah berubah menjadi bangunan pabrik milik PT Pratama Abadi Industri.
Bakti menilai, keberadaan pabrik tersebut ilegal dan melanggar aturan perlindungan lahan produktif.
"Alih fungsi lahan ini jelas melanggar aturan. Bangunan pabrik harus dibongkar atau diganti dengan lahan yang setara. Perusahaan juga berpotensi dikenai denda sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
Kasus Serupa di Kawasan Tarogong Kaler
Selain di Limbangan, GLMPK juga mengantongi data dugaan pelanggaran serupa yang dilakukan oleh sebuah hotel di kawasan Tarogong Kaler. Menurut Bakti, kasus ini memiliki pola yang sama, yakni mengalihfungsikan lahan LP2B untuk kepentingan komersial.
"Kami akan segera melaporkan pemilik hotel tersebut. Prinsipnya, perlindungan lahan pertanian produktif harus dijalankan tanpa pandang bulu," ujarnya.
Dorongan Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan
GLMPK menilai kasus-kasus seperti ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan hidup di Garut. Alih fungsi lahan pertanian produktif tanpa prosedur yang sah dinilai sebagai ancaman serius bagi ekosistem dan kesejahteraan petani.
Bakti berharap aparat penegak hukum dapat bertindak transparan, objektif, dan tegas dalam memproses kasus ini. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi agar pelanggaran serupa tidak terulang.(***)