-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Alasan KPK Cegah Bambang Tanoe dalam Kasus Penyaluran Bansos

Selasa, 19 Agustus 2025 | Agustus 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-20T04:10:12Z

, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mencegah empat orang untuk ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Salah satu dari mereka adalah kakak bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo , yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025, seperti dikutip Antara .

Tiga orang lain yang dicegah adalah bekas Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial, Edi Suharto; serta dua pihak swasta, Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER).

Budi mengatakan pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan sejak tanggal 12 Agustus 2025.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus tersebut pada 13 Agustus 2025, dan telah menetapkan tersangka.

Walaupun demikian, KPK belum mengumumkan jumlah maupun identitas tersangka kasus tersebut.

Di sisi lain, KPK mengatakan kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi di Kemensos sebelumnya.

KPK mengusut kasus terkait bansos di Kemensos dimulai dari perkara dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada lingkungan Kemensos tahun 2020, yakni pada 6 Desember 2020. Salah satu tersangka kasus itu adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

KPK pada 15 Maret 2023, mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021.

Pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020.

KPK menilai negara rugi Rp 200 miliar di kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.

Itu baru penghitungan awal oleh penyidik, kata jubir Budi Prasetyo.

Walaupun demikian, Budi belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai langkah KPK untuk menghitung kerugian keuangan negara yang sebenarnya.

Pernah Tersangkut Kasus Flu Burung

Bambang Tanoe sebelumnya juga pernah berurusan dengan KPK dalam kasus pengadaan alat pencegahan flu burung tahun 2006.

Kasus ini bermula ketika Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari memerintahkan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar, menunjuk langsung Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai bos PT Prasasti Mitra untuk pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka penanggulangan wabah flu burung tahun anggaran 2006.

Hal yang sama dilakukan oleh Ratna pada tiga proyek berikutnya, yakni penggunaan sisa dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2006, pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) perubahan tahun anggaran 2007, serta pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P tahun anggaran 2007.

Perbuatan Ratna tersebut dinilai menguntungkan sejumlah perusahaan sekaligus merugikan keuangan negara. Adapun korporasi yang diuntungkan dari empat proyek pengadaan ini adalah PT Rajawali Nusindo, PT Prasasti Mitra, PT Airindo Sentra Medika, PT Fondaco Mitratama, PT Kartika Sentamas, PT Heltindo Internasional, PT Kimia Farma Trading, PT Bhineka Usada Raya, dan PT Cahaya Prima Cemerlang.

Dalam kasus ini, Bambang hanya tampil sebagai saksi di pengadilan dan KPK.

Bagus Prasetyo berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Kontroversi Kado Merdeka Setya Novanto

×
Berita Terbaru Update