, SOFIFI - Pemprov Maluku Utara terus berupaya menuntaskan persoalan tenaga honorer.
Yang mana 2025, 99 tenaga honorer dipastikan akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu setelah sebelumnya masuk kategori R3 dalam seleksi PPPK 2024.
PPPK paruh waktu merupakan pegawai non-ASN yang sudah terdata dalam pangkalan data BKN dan pernah mengikuti seleksi ASN, namun belum mendapatkan formasi.
Berbeda dengan PPPK reguler, sistem paruh waktu memberi jam kerja lebih fleksibel sesuai kontrak.
Plt Kepala BKD Maluku Utara Zulkifli Bian menjelaskan, pihaknya telah melakukan verifikasi data honorer kategori R3, terutama dari sektor kesehatan dan tenaga teknis.
"Dari 127 nama yang direkomendasikan BKN, sebanyak 99 orang akan diangkat tahun ini. Sisanya masih dalam tahap verifikasi, "ungkapnya, Sabtu (23/8/2025).
Sesuai edaran BKN, pengangkatan PPPK dibatasi hingga Oktober 2025.
Pemprov Masluku Utara sendiri telah menetapkan TMT PPPK tahap I pada April 2025 lalu.
Diikuti dengan penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) pada 21 Agustus 2025.
Dengan begitu, para PPPK tahap I akan mulai menerima gaji perdana sebagai ASN pada September mendatang.
Setelah itu, pengangkatan PPPK tahap II serta paruh waktu akan menyusul.
"Sesuai arahan Gubernur, kami diminta terus berkoordinasi dengan BKN agar penyelesaian PPPK di Maluku Utara bisa tuntas, baik penuh waktu maupun paruh waktu."
"Yang terpenting, jangan sampai ada kesalahan yang merugikan pihak manapun, "tegas Zulkifli Bian.
Data yang dihimpun , sejak pengangkatan pertama 2019 hingga 2024, jumlah PPPK lingkup Pemprov Maluku Utara mencapai 3.960 orang, termasuk formasi paruh waktu yang segera diangkat.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga honorer, sekaligus memperkuat kinerja pelayanan publik di Maluku Utara. (*)