, JAKARTA - Delapan terdakwa kasus judi online di Kominfo (saat ini Komdigi) klaster agen situs judol meminta majelis hakim memberikan hukuman ringan.
Judi online adalah bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet, di mana pemain memasang taruhan menggunakan uang atau barang berharga melalui aplikasi, situs web, atau platform digital lainnya.
Hal itu disampaikan para terdakwa dan kuasa hukumnya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa.
Pleidoi adalah pernyataan pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya dalam sidang pidana, setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan.
Delapan terdakwa tersebut yaitu, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
Mulanya, kuasa hukum terdakwa Muchlis, Iwan Aroeboesman mengatakan, setelah membaca surat tuntutan dari Jaksa, dia melihat adanya keraguan. Padahal, menurutnya, dalam kasus pidana tidak boleh ada keraguan.
Oleh karena itu, dia meminta majelis hakim untuk menyatakan Muchlis tidak bersalah dalam kasus ini dan membebaskan kliennya dari tahanan.
"Majelis yang kami hormati, dalam kasus pidana tidak boleh ada keraguan yang wajar, standar pembuktian dalam kasus pidana adalah melampaui keraguan yang wajar, artinya, pembuktian dari jaksa penuntut umum harus begitu kuat sehingga orang yang berakal sehat tidak akan dapat mempertanyakan kesalahan terdakwa. Jika jaksa tidak dapat membuktikan semua unsur pelanggaran tanpa keraguan yang wajar, maka penentu fakta atau hakim harus memberikan putusan tidak bersalah. Dalam sistem hukum pidana, terdapat asas in dubio pro reo yang berarti bahwa jika hakim ragu-ragu mengenai sesuatu hal dalam suatu perkara, maka haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa," kata Iwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).
Selanjutnya, empat terdakwa lainnya, yaitu Harry, Helmi, Budianto dan Bennihardi. Para terdakwa itu maju kehadapan hakim dan duduk di kursi pesakitan untuk menyampaikan pleidoi mereka masing-masing.
Keempat terdakwa tersebut sama-sama meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Keempatnya mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka, serta mengaku telah mengembalikan uang hasil kejahatan.
Para terdakwa juga mengatakan, mereka adalah tulang punggung keluarga yang masih memiliki tanggungan anak.
"Saya merasa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi, saya sudah menyerahkan hasil kejahatan yang belum sempat digunakan, saya punya anak kecil, saya tulang punggung keluarga, saya berjanji tidak akan mengulangi," kata terdakwa Bennihardi.
Selanjutnya, pleidoi terdakwa lainnya yaitu Deny, Bernard, dan Fery alias Acai, disampaikan oleh kuasa hukum mereka.
Dalam nota pembelaan, kuasa hukum Deny dan Bernard menyebut, peran kedua kliennya minim dalam kasus pengamanan website judol ini.
Kuasa hukum Bernard menyebut, sekali pun kliennya tidak terlibat dalam kasus ini, maka kejahatan berupa pengamanan website judol akan tetap terjadi.
Bernard juga meminta hukuman ringan kepada majelis hakim, dengan alasan dia masih menjadi tulang punggung keluarga dengan tiga orang anak, yang salah satunya masih berumur 10 bulan.
Terdakwa Bernard mengaku menyesali perbuatannya dan menyatakan tidak sependapat dengan dakwaan dan tuntutan jaksa terhadapnya.
Demikian juga dengan Acai, yang juga meminta hukuman ringan dan mengaku masih memiliki tanggungan keluarga.
Kuasa hukum Acai menilai, hukuman ringan harus diberikan oleh majelis hakim terhadap kliennya karena bukan merupakan aktor intelektual dalam kasus ini.
Sementara kuasa hukum terdakwa Deny menyampaikan, pihaknya meminta hukuman yang ringan karena masih memiliki tanggungan keluarga dan belum memiliki tempat tinggal yang layak.
Ia berhadap, Deny bisa segera kembali ke masyarakat, dan melanjutkan kehidupan sebagaimana semestinya.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum menuntut sejumlah agen judi online (judol) Kominfo pidana 6 hingga 7 tahun penjara.
Jaksa mulanya membacakan tuntutan untuk terdakwa Muchlis dan Harry Affandi.
Kedua terdakwa tersebut dituntut pidana 7 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 1. Muchlis dan terdakwa 3. Harry Affandi masing-masing selama 7 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp250 juta apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan 3 bulan," ucap jaksa, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
Selanjutnya, jaksa membacakan tuntutan terhadap terdakwa Deny Maryono, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
Jaksa menuntut kelima terdakwa tersebut dipidana selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan hukuman mereka, menurut jaksa, perbuatan mereka bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online, jangkauan pemasaran daya rusak bersifat nasional, dan terdakwa telah menikmati hasil perbuatan mereka.
"Hal-hal yang meringankan untuk seluruh terdakwa. Terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," tutur jaksa.
Untuk diketahui, terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.