-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sama-sama di Pertamina, Apa Beda Kasus yang Ditangani KPK dan Kejagung?

Kamis, 31 Juli 2025 | Juli 31, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-01T00:00:21Z

, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung sama-sama sedang menyidik kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Pertamina . Jika KPK baru memulai penyidikan, Kejagung sudah menetapkan 18 orang menjadi tersangka.

KPK menangani dugaan korupsi di PT PPT Energy Trading Singapura, sementara kasus di Kejagung menyangkut tata niaga minyak mentah di PT Pertamina Patra Naga.

“Pada Juli 2025 ini, KPK menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada PPT Energy Trading Co. Ltd, PT Pertamina Tahun 2015-2022,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu, 30 Juli 2025.

Budi menyatakan KPK juga telah meminta pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu MH (PPT ET), MZ (swasta) dan OA (swasta) per 24 Juli 2025 sampai enam bulan mendatang.

Menurut dia, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, namun dia tidak mengungkapkan jati diri mereka.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

Perusahaan yang sahamnya juga dimiliki perusahaan minyak dan gas asal Jepang ini terseret dalam kasus pengadaan dan penjualan gas alam cair ( Liquified Natural Gas ) yang akhirnya mengantar eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai terpidana.

PPT Energy Trading menjual LNG milik PT Pertamina yang tak terserap pasar dalam negeri. LNG itu dibeli PT Pertamina dari perusahaan asal Amerika Serikat Corpus Christie.

Managing Director PPT Energy Trading (PPT ET) Singapura periode 2015 - 2021, Arief Basuki, dalam sidang yang menjerat eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, menyatakan perusahaan itu memang khusus untuk menjual LNG yang dibeli PT Pertamina dari Corpus Christi.

Dalam dakwaannya, jaksa dari KPK menyatakan penjualan gas itu merugikan PT Pertamina karena harganya di bawah pasaran. Jaksa menyatakan kerugian negara dalam kasus ini senilai US$ 113,84 juta dolar atau sekitar Rp 1,77 triliun.

Karen Agustiawan pun mendapat vonis 9 tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Juni 2024. Mahkamah Agung kemudian memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara pada Februari 2025.

PPT Energy Trading merupakan anak perusahaan PT Pertamina di Singapura. Adapun perusahaan patungan RI-Jepang tersebut merupakan gabungan antara Far East Oil Trading Co., Ltd. yang didirikan pada 1965 dengan Japan Indonesia Oil Co., Ltd. yang berdiri pada 1972.

Merger dua perusahaan tersebut dilakukan pada 1996 dengan nama Pacific Petroleum & Trading Co., Ltd. Kemudian nama perusahaan diubah pada 2010 menjadi PPT Energy Trading Co., Ltd.

Saat ini, selain Pertamina pemilik saham lainnya adalah 13 perusahaan Jepang, yakni Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, Chubu Electric Power, The Kansai Electric Power, INPEX Corporation, Cosmo Oil, Tokyo Electric Power Company Holdings, Idemitsu Kosan, Japan Petroleum Exploration atau JAPEX, Tokyo Gas, Kashima Oil, Kyushu Electric Power, dan Nippon Steel Engineering.

Kasus di Kejaksaan Agung

Kasus dugaan korupsi Pertamina yang ditangani Kejaksaan Agung adalah masalah tata kelola minyak mentah dan produk kilang di anak perusahaan PT Pertamina Patra Niaga dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.

Kasus yang melibatkan jajaran direksi anak usaha Pertamina dan pihak swasta ni, diperkirakan telah merugikan negara hampir Rp 200 triliun.

Kasus ini terjadi pada periode tahun 2018–2023, ketika ada ketentuan pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. PT Pertamina pun wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.

Akan tetapi direksi Patra Niaga melakukan pengkondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya. Pengkondisian tersebut membuat pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor.

Saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga sengaja ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis. Maka, secara otomatis bagian KKKS untuk dalam negeri harus diekspor ke luar negeri.

Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional kemudian mengimpor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang. Di sinilah terjadi kongkalikong antara pejabat anak usaha Pertamina dengan swasta.

Ada 18 orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini, termasuk taipan minyak Riza Chalid dan anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Mutia Yuantisya, Jihan Ristiyanti, Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Bagaimana Sindikat Penipuan Online Memiliki Data Calon Korban

×
Berita Terbaru Update