RUBLIK DEPOK – Kabar baik bagi masyarakat Indonesia, khususnya para pekerja dan pelajar. Pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 , sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diambil untuk memberi kesempatan masyarakat merayakan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dengan lebih meriah dan penuh makna.
Libur Nasional Sebagai Hadiah Kemerdekaan
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyampaikan bahwa hari libur tambahan ini merupakan bentuk hadiah dari pemerintah bagi rakyat Indonesia.
"Ada satu hadiah lagi ini. Banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, sebagai hari libur nasional," ujar Juri di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).
Pemerintah juga mengimbau masyarakat memanfaatkan libur ini untuk menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan kebersamaan di lingkungan masing-masing.
Surat Edaran Resmi dari Mensesneg
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 28 Juli 2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, kementerian, gubernur, bupati, wali kota, serta perwakilan RI di luar negeri.
Dalam edaran tersebut, seluruh instansi diminta memasang bendera Merah Putih dan dekorasi kemerdekaan mulai 1 hingga 31 Agustus 2025 untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI.
Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan
Selain libur nasional, rangkaian acara HUT RI tahun ini akan semakin semarak dengan digelarnya Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan setelah upacara 17 Agustus di Istana Merdeka. Berbagai atraksi budaya, hiburan, serta kegiatan untuk masyarakat dipastikan akan menambah semangat perayaan.
Penutup
Penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional menjadi momen istimewa dalam sejarah peringatan HUT RI. Dengan tambahan hari libur, pemerintah berharap masyarakat bisa lebih leluasa menikmati semangat kemerdekaan melalui perlombaan, pesta rakyat, hingga berbagai kegiatan kebersamaan lainnya.