-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Inggris Tangkap Puluhan Pendukung Kelompok Pro-Palestina yang Baru Dilarang

Senin, 14 Juli 2025 | Juli 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-16T00:15:55Z

- Polisi Inggris menangkap sejumlah orang yang mendukung kelompok protes pro-Palestina yang baru-baru ini dinyatakan terlarang berdasarkan undang-undang antiterorisme. Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (12/7).

Menurut pihak kepolisian, setidaknya 41 orang ditangkap di London dan 16 lainnya di Manchester karena menunjukkan dukungan terhadap kelompok Palestine Action.

Sementara itu, kelompok pembela hak demonstran bernama Defend our Juries menyebut total ada 86 orang yang ditangkap di berbagai wilayah Inggris. Aksi protes serupa juga digelar di Wales dan Irlandia Utara.

Sebelumnya, pemerintah Inggris resmi melarang kelompok Palestine Action karena dianggap melanggar hukum antiterorisme. Keputusan ini diambil setelah beberapa anggotanya menerobos masuk ke pangkalan Angkatan Udara Kerajaan dan merusak pesawat sebagai bentuk protes terhadap dukungan Inggris terhadap Israel.

"Petugas telah melakukan 41 penangkapan, karena menunjukkan dukungan terhadap organisasi terlarang."

"Satu orang telah ditangkap karena penyerangan biasa," kata Kepolisian Metropolitan London, dalam sebuah pernyataan di media sosial tentang demonstrasi tersebut.

Mengutip Reuters, setelah aksi protes serupa di London pekan lalu, polisi telah menangkap 29 orang.

Sebelum penangkapan terbaru di London pada Sabtu, sekitar 50 pengunjuk rasa berkumpul di dekat patung Nelson Mandela di depan gedung parlemen Inggris. Mereka membawa plakat bertuliskan, "Saya menentang genosida. Saya mendukung Aksi Palestina".

Saat ini, Mahkamah Internasional di Den Haag tengah menyidangkan gugatan dari Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina dalam perang di Gaza. Perang ini bermula setelah serangan Hamas ke wilayah Israel pada Oktober 2023. Namun, Israel berulang kali membantah tuduhan pelanggaran tersebut.

Pemerintah Inggris memutuskan untuk mengkategorikan Palestine Action sebagai kelompok teroris, setara dengan Hamas, al-Qaeda, dan ISIS. Dengan status ini, para anggotanya bisa dijatuhi hukuman hingga 14 tahun penjara.

Namun, sejumlah pihak menilai penggunaan undang-undang antiterorisme terhadap kelompok ini terlalu berlebihan. Mereka berargumen bahwa aksi Palestine Action lebih banyak menargetkan properti daripada menyakiti orang, meskipun beberapa anggotanya memang pernah terlibat bentrokan dengan polisi.

Selama ini, Palestine Action dikenal sebagai kelompok yang menyasar bisnis Israel atau perusahaan yang berhubungan dengan Israel di Inggris, seperti Elbit Systems, perusahaan di bidang pertahanan. Aksi mereka biasanya berupa menyemprotkan cat merah, memblokir akses masuk, atau merusak peralatan milik perusahaan tersebut.

Dalam upaya banding terhadap pelarangan tersebut—yang akhirnya ditolak pengadilan—pengacara kelompok ini menyebut bahwa ini adalah pertama kalinya pemerintah Inggris melarang sebuah organisasi atas dasar aksi langsung seperti yang dilakukan Palestine Action. (*)

×
Berita Terbaru Update