TULANG BAWANG, – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pelaku percobaan penculikan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan di Kampung Sari Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada Selasa dini hari, 29 Juli 2025, sekitar pukul 00.53 WIB.
Pelaku berinisial SN (41), seorang wiraswasta asal Tiyuh Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, diamankan setelah sebelumnya diduga terlibat dalam percobaan penculikan anak perempuan berusia 17 tahun di Kecamatan Menggala Timur, Tulang Bawang.
Kronologi Kejadian: Korban Nyaris Dibawa Paksa
Peristiwa bermula pada Selasa, 3 Juni 2025, pukul 12.30 WIB. Korban berinisial N, bersama adiknya, menerima telepon dari seseorang yang mengaku memiliki titipan dan meminta korban mengambilnya di depan rumah. Tanpa curiga, keduanya berjalan sejauh 100 meter ke arah jalan poros.
Saat tiba di lokasi, korban melihat sebuah mobil minibus putih merek Daihatsu Sigra dengan pintu samping terbuka. Tiba-tiba, dua pria keluar dari mobil dan langsung mencoba mendorong korban masuk ke dalam kendaraan. Namun, adik korban dengan sigap memegang tangan sang kakak sambil berteriak minta tolong. Teriakan tersebut memicu perhatian warga sekitar, sehingga para pelaku melarikan diri.
Barang Bukti dan Pelaku Lain Masih Diburu
Dari tangan SN, polisi menyita dua unit ponsel android dan satu mobil minibus Daihatsu Sigra warna putih bernomor polisi B 2098 FKJ beserta kunci kontak. Pelaku mengaku tidak beraksi sendiri, melainkan bersama dua rekan lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Tulang Bawang.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, menyatakan bahwa penyelidikan dan pemeriksaan terhadap SN masih berlangsung intensif. "Modus mereka terbilang licik, memanfaatkan komunikasi telepon untuk memancing korban keluar rumah," ungkap perwira lulusan Akpol 2006 tersebut.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Pelaku SN akan dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 53 KUHP tentang percobaan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polres Tulang Bawang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus-modus kejahatan yang menyasar anak di bawah umur. Orang tua dan wali diminta lebih ketat mengawasi aktivitas anak, khususnya yang berkaitan dengan komunikasi dari orang asing. ***